Sebagaimana diketahui bahwa peraturan PPPK diatur secara umum lewat PP nomor 49 tahun 2018 yang disebutkan didalamnya bahwa teknis penyelenggaran penerimaan PPPK diatur dalam peraturan menteri.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mudzakir mengatakan peraturan menteri tersebut diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat. Pasalnya, pembuatan aturan tersebut hingga saat ini tidak terhalang kendala.
Sementara itu, Kasubag Hubungan Media dan Antarlembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi menjelaskan waktu pendaftaran diundur dari yang seharusnya tanggal 10 Februari kemarin hingga waktu yang tak bisa ditentukan. Sebab, menunggu PermenPAN-RB selesai.
"Pendaftarannya nggak jadi tangga 10 Februari karena PermenPAN-RB belum terbit. Itu turunan dari PP 49. Tergantung di PermenPAN-RB mau nerbitin kapan. Tapi kita nggak tahu kapan," tutup dia.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan pun memastikan pendaftaran akan langsung dibuka bila permenPAN-RB telah diterbitkan.
"Pendaftaran online kami buka secepatnya jika Permenpan-RB yang mengatur pelaksanaan penerimaan PPPK tahap I sudah keluar," tegas dia.
Pada pengumuman Kementerian PAN RB dan BKN bahwa rekrutmen PPPK tahun 2019 pada tahap 1 ini dikhususkan untuk tenaga honorer eks kategori 2 atau K2 khususnya tenaga guru, penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan.