Ada kelahiran tentu ada kematian, ada akta kelahiran adapula akta kematian. Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2), disebutkan bahwa setiap kematian wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana untuk dicatat pada registrasi akta kematian sehingga kemudian bisa diterbitkan kutipan akta kematiannya.
Mengapa akta kematian wajib diurus? Khususnya kita yang bekerja sebagai PNS memiliki hak uang duka wafat, serta hak JKM di PT Taspen. Nah untuk mendapatkan hak tersebut jika PNS meninggal maka salah satu syaratnya adalah akta kematian tadi.
Selain itu Akta kematian menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya. Akta kematian ini juga berguna bagi janda atau duda, khususnya yang berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
Untuk mengurus akta kematian syarat-syarat yang dibutuhkan antara lain : surat pengantar dari desa, foto kopi akta kelahiran, foto kopi akta nikah/akta perkawinan (bagi yang sudah menikah), foto kopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP dua orang saksi, dan mengisi formulir serta surat keterangan.
Selain persyaratan di atas, ada pula yang mensyaratkan pembuatan Akta Kematian
Demikian tadi manfaat serta cara pengurusan persyaratan dalam pembuatan akta kematian. Silakan datang ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah Anda. Nanti Anda akan disuruh mengisi formulir F-2.28 (formulir pelaporan kematian) dan form F-2.29 (surat keterangan kematian)
Mengapa akta kematian wajib diurus? Khususnya kita yang bekerja sebagai PNS memiliki hak uang duka wafat, serta hak JKM di PT Taspen. Nah untuk mendapatkan hak tersebut jika PNS meninggal maka salah satu syaratnya adalah akta kematian tadi.
Selain itu Akta kematian menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya. Akta kematian ini juga berguna bagi janda atau duda, khususnya yang berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
Untuk mengurus akta kematian syarat-syarat yang dibutuhkan antara lain : surat pengantar dari desa, foto kopi akta kelahiran, foto kopi akta nikah/akta perkawinan (bagi yang sudah menikah), foto kopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP dua orang saksi, dan mengisi formulir serta surat keterangan.
Selain persyaratan di atas, ada pula yang mensyaratkan pembuatan Akta Kematian
Persyaratan Pembuatan Akta Kematian
- Surat keterangan kematian dari dokter/paramedis
- Surat Keterangan Kematian dari Desa
- KK dan KTP-el yang meninggal atau ahli waris
- Fotokopi kutipan akta kelahiran yang meninggal (jika ada)
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
- Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
- Pencatatan kematian tidak dipungut biaya, selama belum melewati batas waktu pelaporan (30 hari).
Demikian tadi manfaat serta cara pengurusan persyaratan dalam pembuatan akta kematian. Silakan datang ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah Anda. Nanti Anda akan disuruh mengisi formulir F-2.28 (formulir pelaporan kematian) dan form F-2.29 (surat keterangan kematian)