Apa itu Latsar? Dulu, sebelum CPNS menyandang status PNS penuh maka diwajibkan mengikuti diklat Pra Jabatan CPNS atau diklat LPJ. Nah Latsar atau Latihan Dasar merupakan pengganti LPJ tersebut. Jadi Diklatsar merupakan pendidikan dan pelatihan bagi CPNS yang baru menerima SK pengangkatan CPNS sebelum mendapatkan hak penuh sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Setiap tahun LAN atau Lembaga Administrasi terus berupaya mengembangkan metode atau sistem Latsar agar berjalan dengan baik dan efektif. Maka dari itu peraturan lama terus direvisi dan diperbaharui sesuai perkembangan zaman. Pun di 2018 ini pemerintah yang telah mengadakan rekrutmen CPNS, maka LAN menerbitkan aturan baru terkait DiklatSar bagi CPNS.
Banyaknya formasi CPNS tahun 2018 yang mencapai kurang lebih 238 ribu formasi, kecil kemungkinan dapat dilakukan pelatihan dasar dengan metode sebelumnya, yang wajib dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun (berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen ASN). Pertimbangan itulah yang menjadi latar belakang perubahan manajemen penyelenggaraan Latsar CPNS 2019. Dasar hukum pelaksanaan Latsar CPNS 2019 adalah Peraturan LAN (PerLAN) No. 12 /2018 yang mengatur Latsar CPNS (Golongan II dan III) menggantikan PerLAN No. 24/2017 untuk Latsar CPNS Golongan II dan No. 25/2017 untuk Golongan III.
Nah, namun untuk saat ini bagi CPNS TA 2018, dalam penyelenggaran Latsar akan berpedoman pada PERLAN Nomor 12 Tahun 2018 tentang pelatihan dasar CPNS yang telah ditetapkan pada 31 Desember 2018 lalu.
Perbedaan mendasar ada pada durasi pelaksanaan, 113 hari (33 hari on campus dan 80 hari kerja off campus) pada latsar sebelumnya, dirubah menjadi 51 hari (21 hari on campus dan 30 hari kerja off campus) pada latsar tahun ini. Metode pembelajaran yang sebelumnya diserahkan kepada masing-masing lembaga pendidikan, tahun ini pemanfaatan e-learning sangat direkomendasikan terutama dalam proses pembelajaran dan evaluasi. Syarat kelulusan dengan agregat nilai kelulusan minimal 70,01, juga dirubah menjadi masing-masing komponen harus mencapai nilai 70,01. Peserta Latsar yang sebelumnya diperbolehkan tidak mengikuti kegiatan on campus selama 9 sesi/27 JP/3 hari, 2019 ini juga dibatasi maksimal tidak hadir selama 6 sesi/18 JP/2 hari. Perubahan-perubahan pada pelaksanaan seminar aktualisasi, pola pendampingan, anggaran dan lain sebagainya, selengkapnya dapat dibaca di PerLAN No. 12/2018.
Beberapa hal penting tentang Latsar CPNS berdasarkan Peraturan LAN no 12 tahun 2018
Persyaratan dokumen peserta Latsar:
Peserta Pelatihan Dasar CPNS harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS;
b. pernyataan melaksanakan tugas dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta;
c. keterangan sehat dari dokter pemerintah;
d. penugasan dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta;dan
e. pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS.
Kualifikasi penilaian evaluasi peserta Pelatihan Dasar CPNS:
a. sangat memuaskan (skor 90,01 – 100);
b. memuaskan (skor 80,01 – 90,0);
c. cukup memuaskan (skor 70,01 – 80,0);
d. kurang memuaskan (skor 60,01 – 70,0); dan
e. tidak memuaskan (skor ≤60).
Peserta Pelatihan Dasar CPNS dinyatakan tidak lulus apabila:
a. memperoleh kualifikasi tidak memuaskan; dan/atau
b. jumlah ketidakhadiran peserta lebih dari:
1. 6 (enam) sesi;
2. 18 (delapan belas) JP; dan/atau
3. 2 (dua) hari secara kumulatif.
c. atas pertimbangan kemanusiaan dan/atau alasan lain sesuai ketentuan yang berlaku, Lembaga Pelatihan Terakreditasi dapat memberikan jumlah ketidakhadiran melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan/atau memberikan penugasan lain berdasarkan atas persetujuan dari LAN.
Waktu penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS dilaksanakan selama 511 (lima ratus sebelas)JP dengan rincian
Mata Pelatihan Latsar CPNS
1. Mata Pelatihan Kurikulum Pembentukan Karakter PNS
a. Mata Pelatihan untuk pembelajaran agenda Sikap Perilaku Bela Negara:
1) Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara;
2) Analisis Isu Kontemporer; dan
3) Kesiapsiagaan Bela Negara.
b. Mata Pelatihan untuk pembelajaran agenda Nilai-nilai Dasar PNS:
1) Akuntabilitas;
2) Nasionalisme;
3) Etika Publik;
4) Komitmen Mutu; dan
5) Anti Korupsi.
c. Mata Pelatihan untuk pembelajaran agenda Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI :
1) Manajemen ASN;
2) Pelayanan Publik; dan
3) Whole of Government.
d. Mata Pelatihan untuk agenda Habituasi dilakukan melalui kegiatan pembelajaran sebagai berikut:
1) Konsepsi Aktualisasi;
2) Penjelasan Aktualisasi;
3) Rancangan dan Pembimbingan Aktualisasi;
4) Evaluasi Rancangan Aktualisasi;
5) Pembekalan Habituasi;
6) Aktualisasi di tempat kerja;
7) Persiapan Evaluasi Aktualisasi; dan
8) Evaluasi Aktualisasi.
e. Mata Pelatihan untuk Orientasi Peserta Pelatihan:
1) Overview Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan;
2) Dinamika Kelompok;
3) Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Aparatur dan Nilai-nilai ASN;
4) Muatan Teknis Substansi Lembaga (MTSL); dan
5) Review Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan.
2. Kurikulum Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas
Mata Pelatihan dalam Kurikulum penguatan kompetensi teknis bidang tugas ditetapkan oleh pimpinan unit yang membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur instansi mengacu pada standar kompetensi jabatan setelah berkonsultasi dengan instansi pembina jabatan fungsional dan/atau instansi teknis dan dikoordinasikan dengan LAN.
Bagi Anda CPNS yang ingin mengetahui peraturan lengkap mengenai Latsar CPNS silakan diunduh di tautan ini http://pusbangasn.bkn.go.id/wp-content/uploads/latsar-2018.pdf
Pelatihan Dasar CPNS adalah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Setiap tahun LAN atau Lembaga Administrasi terus berupaya mengembangkan metode atau sistem Latsar agar berjalan dengan baik dan efektif. Maka dari itu peraturan lama terus direvisi dan diperbaharui sesuai perkembangan zaman. Pun di 2018 ini pemerintah yang telah mengadakan rekrutmen CPNS, maka LAN menerbitkan aturan baru terkait DiklatSar bagi CPNS.
Banyaknya formasi CPNS tahun 2018 yang mencapai kurang lebih 238 ribu formasi, kecil kemungkinan dapat dilakukan pelatihan dasar dengan metode sebelumnya, yang wajib dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun (berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen ASN). Pertimbangan itulah yang menjadi latar belakang perubahan manajemen penyelenggaraan Latsar CPNS 2019. Dasar hukum pelaksanaan Latsar CPNS 2019 adalah Peraturan LAN (PerLAN) No. 12 /2018 yang mengatur Latsar CPNS (Golongan II dan III) menggantikan PerLAN No. 24/2017 untuk Latsar CPNS Golongan II dan No. 25/2017 untuk Golongan III.
Nah, namun untuk saat ini bagi CPNS TA 2018, dalam penyelenggaran Latsar akan berpedoman pada PERLAN Nomor 12 Tahun 2018 tentang pelatihan dasar CPNS yang telah ditetapkan pada 31 Desember 2018 lalu.
Perbedaan mendasar ada pada durasi pelaksanaan, 113 hari (33 hari on campus dan 80 hari kerja off campus) pada latsar sebelumnya, dirubah menjadi 51 hari (21 hari on campus dan 30 hari kerja off campus) pada latsar tahun ini. Metode pembelajaran yang sebelumnya diserahkan kepada masing-masing lembaga pendidikan, tahun ini pemanfaatan e-learning sangat direkomendasikan terutama dalam proses pembelajaran dan evaluasi. Syarat kelulusan dengan agregat nilai kelulusan minimal 70,01, juga dirubah menjadi masing-masing komponen harus mencapai nilai 70,01. Peserta Latsar yang sebelumnya diperbolehkan tidak mengikuti kegiatan on campus selama 9 sesi/27 JP/3 hari, 2019 ini juga dibatasi maksimal tidak hadir selama 6 sesi/18 JP/2 hari. Perubahan-perubahan pada pelaksanaan seminar aktualisasi, pola pendampingan, anggaran dan lain sebagainya, selengkapnya dapat dibaca di PerLAN No. 12/2018.
Beberapa hal penting tentang Latsar CPNS berdasarkan Peraturan LAN no 12 tahun 2018
Persyaratan dokumen peserta Latsar:
Peserta Pelatihan Dasar CPNS harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS;
b. pernyataan melaksanakan tugas dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta;
c. keterangan sehat dari dokter pemerintah;
d. penugasan dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta;dan
e. pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS.
Kualifikasi penilaian evaluasi peserta Pelatihan Dasar CPNS:
a. sangat memuaskan (skor 90,01 – 100);
b. memuaskan (skor 80,01 – 90,0);
c. cukup memuaskan (skor 70,01 – 80,0);
d. kurang memuaskan (skor 60,01 – 70,0); dan
e. tidak memuaskan (skor ≤60).
Peserta Pelatihan Dasar CPNS dinyatakan tidak lulus apabila:
a. memperoleh kualifikasi tidak memuaskan; dan/atau
b. jumlah ketidakhadiran peserta lebih dari:
1. 6 (enam) sesi;
2. 18 (delapan belas) JP; dan/atau
3. 2 (dua) hari secara kumulatif.
c. atas pertimbangan kemanusiaan dan/atau alasan lain sesuai ketentuan yang berlaku, Lembaga Pelatihan Terakreditasi dapat memberikan jumlah ketidakhadiran melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan/atau memberikan penugasan lain berdasarkan atas persetujuan dari LAN.
Waktu penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS dilaksanakan selama 511 (lima ratus sebelas)JP dengan rincian
Mata Pelatihan Latsar CPNS
1. Mata Pelatihan Kurikulum Pembentukan Karakter PNS
a. Mata Pelatihan untuk pembelajaran agenda Sikap Perilaku Bela Negara:
1) Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara;
2) Analisis Isu Kontemporer; dan
3) Kesiapsiagaan Bela Negara.
b. Mata Pelatihan untuk pembelajaran agenda Nilai-nilai Dasar PNS:
1) Akuntabilitas;
2) Nasionalisme;
3) Etika Publik;
4) Komitmen Mutu; dan
5) Anti Korupsi.
c. Mata Pelatihan untuk pembelajaran agenda Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI :
1) Manajemen ASN;
2) Pelayanan Publik; dan
3) Whole of Government.
d. Mata Pelatihan untuk agenda Habituasi dilakukan melalui kegiatan pembelajaran sebagai berikut:
1) Konsepsi Aktualisasi;
2) Penjelasan Aktualisasi;
3) Rancangan dan Pembimbingan Aktualisasi;
4) Evaluasi Rancangan Aktualisasi;
5) Pembekalan Habituasi;
6) Aktualisasi di tempat kerja;
7) Persiapan Evaluasi Aktualisasi; dan
8) Evaluasi Aktualisasi.
e. Mata Pelatihan untuk Orientasi Peserta Pelatihan:
1) Overview Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan;
2) Dinamika Kelompok;
3) Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Aparatur dan Nilai-nilai ASN;
4) Muatan Teknis Substansi Lembaga (MTSL); dan
5) Review Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan.
2. Kurikulum Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas
Mata Pelatihan dalam Kurikulum penguatan kompetensi teknis bidang tugas ditetapkan oleh pimpinan unit yang membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur instansi mengacu pada standar kompetensi jabatan setelah berkonsultasi dengan instansi pembina jabatan fungsional dan/atau instansi teknis dan dikoordinasikan dengan LAN.
Bagi Anda CPNS yang ingin mengetahui peraturan lengkap mengenai Latsar CPNS silakan diunduh di tautan ini http://pusbangasn.bkn.go.id/wp-content/uploads/latsar-2018.pdf