Bagi kita seorang PNS tentunya mengharapkan jenjang karir yang baik. Dari staf biasa mungkin suatu saat ingin menjadi kepala seksi kemudian kepala bidang dan seterusnya. Hal ini tentunya membutuhkan proses apalagi jika PNS yang bersangkutan diangkat dari jenjang rendah misalnya pangkat dan gologan ruang 2a. Untuk menjadi kepala seksi maupun kepala bidang tentunya harus memenuhi persyaratan pangkat dan golongan tertentu.
Misalnya seorang PNS diangkat pertama kali diangkat dengan latar belakang pendidikan SLTA maka pangkat dan golongan ruang yang diberikan adalah 2a. Jika ingin lebih cepat naik pangkat tentu kita harus menempuh pendidikan sarjana, misalnya sarjana ekonomi.
Proses kenaikan pangkat lebih cepat tersebut satu diantaranya adalah kenaikan pangkat lewat penyesuaian ijazah. Jadi misalnya saat ini kita PNS berada di gologan ruang 2b ingin langsung loncat ke pangkat golongan 3a maka bisa dengan mengikuti ujian penyesuaian ijazah.
Kenaikan pangkat Ujian penyesuaian ijazah ini diatur dalam beberapa peraturan antara lain lewat Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2002 (pasal 18) dan peraturan Kepala BKN nomor 33 tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah yang lebih tinggi.
Sebelumnya akan admin cuplikan bunyi pasal 18 (ayat 1 & 2) PP nomor 12 tahun 2002
Pasal 18
(1) Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh :
a. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I, golongan ruang I/b ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru, golongan ruang I/c;
b. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I, golongan ruang I/d ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
c. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
d. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c;
e. Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;
f. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
g. Ijazah Doktor (S3) dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan apabila :
a. diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan Ijazah yang diperoleh;
b. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
e. lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
Dari aturan pasal 18 di atas sudah jelas bagi PNS yang memperoleh STTB/Ijazah tertentu dapat naik pangkat setelah memenuhi persyaratan dan melalui proses ujian penyesuian ijazah.
Untuk lebih memperjelas dan merinci mengenai pasal 18 diatas BKN menerbitkan peraturan Kepala BKN nomor 33 tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah yang lebih tinggi ( link unduhan dibagian akhir artikel) yang sebagian intinya sebagai berikut
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah yang lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/jazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat, yang masih berpangkat Juru Muda golongan ruang Ia atau Juru Muda Tingkat I golongan ruang l/b dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c;
b. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tarnat Belajar/ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang setingkat, Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II, ljazah Sarjana Muda, ljazah Akademi atau ljazah Diploma II yang masih berpangkat Juru Muda golongan ruang lla sampai dengan Tingkat I golongan ruang lld dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a, Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, atau Pengatur golongan ruang II/c sesuai dengan ljazah yang diperoleh;
c. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh ljazah Sarjana (SI) atau ljazah Diploma IV, ljazah Dokter, ljazah Apoteker, ljazah Magister (S2), atau ljazah lain yang setara dan ljazah Doktor (S3) yang masih berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a Penata Muda Tingkat I golongan ruang IIIb, atau Penata golongan ruang IIIc sesuai dengan ljazah yang diperoleh.
(2) Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Surat Tanda Tarnat Belajar/ljazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Kenaikan pangkat sebagairnana dimaksud pada ayat (I), dapat diberikan apabila:
a. adanya formasi yang lowong;
b. diangkat dalam jabatanldiberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ljazah yang diperoleh, dibuat dalam bentuk uraian tugas yang ditandatangani oleh pejabat struktural paling rendah eselon II;
c. paling kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
f. lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
Pasal 3
Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh ljazah Sarjana (SI) atau ljazah Diploma IV, ljazah Dokter, ljazah Apoteker, ljazah Magister (S2) atau ljazah lain yang setara atau ljazah Doktor (S3) tetapi masih pada jenjang pangkat dalam golongan I, dapat dinaikkan pangkatnya dalam golongan III sesuai dengan ijazah yang diperoleh setelah terlebih dahulu menduduki jenjang pangkat dalam golongan II.
Pasal 4
1) Materi ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah terdiri dari:
a. materi ujian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan tingkat ijazah yang diperoleh; dan
b. materi ujian substansi yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
2) Pelaksanaan ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 5
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dinyatakan tetap berlaku.
Nah setelah kita ketahui mengenai beberapa aturan tentang kenaikan pangkat penyesuian ijazah bagi PNS yang paling penting adalah mengetahui kapan ujian penyesuaian ijazah (UPI) diselenggarakan. Jika ingin naik pangkat lewat ujian penyesuaian ijazah kita harus rajin-rajin mencari informasi mengenai kapan pelaksanaan UPI tersebut di daerah kita.
Ujian Penyesuaian ijazah biasanya diadakan setiap tahun oleh Badan Kepegawaian Daerah /BKPP/BPKSDM untuk PNS yang telah memiliki ijazah baru setelah menempuh pendidikan baik tugas belajar maupun ijin belajar. Seandainya BKD/BKPP/BLPSDM di daerah Anda tidak menyelenggarakan UPI, kita bisa ikut UPI di daerah lain.
Berikut ini beberapa persyaratan untuk mengikuti Ujian penyesuaian ijazah;
- PNS Aktif
- Memiliki/memperoleh Ijazah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Dikti No. 595 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 4 Tahun 2013
- Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat
- Tidak sedang menjalani cuti
- Tidak sedang diberhentikan sementara
Surat Pengantar dari Dinas Instansi / Satuan Kerja 1 Lembar
Biodata Peserta 2 Rangkap
Fotocopy SK. Pangkat Terakhir (dilegalisir) 2 Rangkap
Fotocopy SK. Jabatan (bagi yang memangku jabatan) 2 Rangkap
Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh lembaga (Sekolah/PT); Khusus untuk peserta UPI Tk. SLTA, melampirkan Fotocopy Ijazah SLTP dan SLTA 2 Rangkap
Pasphoto Warna (3 x 4 cm) (latar belakang merah + baju dinas) 3 Lembar
Foto copy Surat Izin Belajar (S1 & S2) / Surat Ket. Memilik iIjazah (Paket B & C) yang dilegis BKD 2 Rangkap
Asli & Fotocopy Surat Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi 2 Lembar
Asli&Fotocopy Surat Ket. Dari Satuan Kerja (S1 & S2) &Uraian Tugas 2 Lembar
1. Tingkat SLTP atau sederajat :
• PNS yang memiliki Ijazah SLTP atau sederajat;
• Minimal telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
2. Tingkat SLTA atau sederajat :
• PNS yang memiliki Ijazah SLTA atau sederajat;
• Minimal berpangkat Juru (I/c);
• Minimal telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
3. Tingkat Diploma III (D-III) :
• PNS yang memiliki Ijazah Diploma III (D-III);
• Memiliki Surat Izin Belajar bagi PNS yang memperoleh Ijazah setelah diangkat menjadi PNS atau Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan/Surat Keterangan Belajar bagi PNS yang memperoleh Ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS;
• Program pendidikan yang diikuti bukan kelas jauh dan kelas Sabtu Minggu;
• Program studi yang diikuti PNS minimal terakreditasi B;
• Minimal berpangkat Pengatur Muda (II/a);
• Minimal telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
4. Tingkat Sarjana Strata 1 (S-1) :
• PNS yang memiliki Ijazah S-1 atau sederajat;
• Memiliki Surat Izin Belajar bagi PNS yang memperoleh Ijazah setelah diangkat menjadi PNS atau Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan/Surat Keterangan Belajar bagi PNS yang memperoleh Ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS;
• Program pendidikan yang diikuti bukan kelas jauh dan kelas Sabtu Minggu;
• Program studi yang diikuti PNS minimal terakreditasi B;
• Minimal berpangkat Pengatur Muda (II/a);
• Minimal telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
5. Tingkat Sarjana Strata 2 (S-2) :
• PNS yang memiliki Ijazah S-2 atau sederajat;
• Memiliki Surat Izin Belajar bagi PNS yang memperoleh Ijazah setelah diangkat menjadi PNS atau Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan/ Surat Keterangan Belajar bagi PNS yang memperoleh Ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS;
• Program pendidikan yang diikuti bukan kelas jauh dan kelas Sabtu Minggu;
• Program studi yang diikuti PNS minimal terakreditasi B;
• Minimal berpangkat Penata Muda (III/a);
• Minimal telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
Setelah kita mengikuti UPI dan dinyatakan lulus maka kita bisa mengajukan kenaikan pangkat ke BKD/BKPP/BKPSDM, biasanya menyesuaikan dengan periode kenaikan pangkat per April dan Oktober setiap tahunnya. Berikut ini Berkas Usul Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang perlu disiapkan:
1. Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) dilegalisir;
2. Foto Copy SKP dua tahun terakhir dilegalisir;
3. Foto Copy SK Awal (CPNS dan PNS 100%) dilegalisir;
4. Foto Copy SK Pangkat terakhir, dilegalisir;
5. Foto Copy Surat Keputusan Kepala BKN tentang Penetapan NIP Baru;
6. Foto Copy SK Jabatan, SPMT, SPP (bagi yang menduduki jabatan struktural) dilegalisir;
7. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional (bagi PNS yang baru menduduki jabatan fungsional) dilegalisir;
8. Foto Copy SK Jabatan Fungsional, SPMT, SPMJ berdasarkan Pangkat terakhir (bagi PNS yang meduduki jabatan fungsional) dilegalisir;
9. Asli dan Foto Copy dilegalisir Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir (untuk UKP semua jabatan fungsional);
10. Foto Copy STTPL (bagi yang menduduki jabatan struktural) dilegalisir;
11. Foto Copy STLUD (untuk UKP yang pindah golongan) dilegalisir;
12. Foto Copy Ijazah terakhir, Transkrip Nilai (untuk UKP Penyesuaian Ijazah dan Pencantuman Gelar) dilegalisir oleh sekolah/universitas ybs;
13. Foto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (untuk UKP Penyesuaian Ijazah) dilegalisir;
14. Foto Copy SK Tubel/Ijin Belajar (untuk UKP Penyesuaian Ijazah dan Pencantuman Gelar) dilegalisir;
15. Surat Keterangan Uraian Tugas (untuk UKP Penyesuaian Ijazah) ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II pd Instansi ybs;
16. Daftar Usul Mutasi Promosi (untuk semua Usul Kenaikan Pangkat) ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II pd Instansi ybs;
17. Foto Copy SK Alih Status Kepegawaian, dilegalisir.
18. Foto Copy SK Penambahan Masa Kerja dilegalisir;
Syarat-syarat Berkas Usul Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah diatas bisa saja berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Ketentuan lain ujian Penyesuaian Ijazah
Pengecualian Tidak mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) sepanjang ijazah yang diperolehnya/dimilikinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Bagi PNS memiliki Ijazah Sarjana Pendidikan (S.Pd) sedangkan tugas keseharianya adalah sebagai tenaga administrasi/ pelaksana administrasi, maka persyaratan untuk dapat mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, yang bersangkutan harus sudah mengajar sesuai dengan jurusannya minimal 1 (satu) tahun pada sekolah Negeri yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Perintah mengajar dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan jadwal mengajar dari sekolah yang bersangkutan;
- Bagi PNS yang memiliki Ijazah Sarjana Pendidikan dengan gelar kesarjanaannya (S.Pd) dan telah lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah serta telah disesuaikan ijazahnya, maka kedepan agar yang bersangkutan diarahkan untuk menjadi Tenaga Fungsional Guru sepanjang ada formasinya;
Demikian sekelumit tentang Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, syarat mengikuti ujian penyesuaian ijazah serta berkas dokumen kenaikan pangkat lewat penyesuaian ijazah
Silakan diunduh peraturan terkait kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
PP nomor 12 tahun 2002 di sini
Peraturan Kepala BKN nomor 33 tahun 2011 disini