Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS

Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS

Setelah sebelumnya kita ketahui mengenai kenaikan pangkat reguler, hal yang perlu diketahui oleh rekan PNS sekalian adalah kenaikan pangkat pilihan. Apa itu kenaikan pangkat pilihan sudah disebutkan dalam PP nomor 99 tahun 2000 yakni, Kenaikan pangkat pilihan adalah kenaikan pangkat yang diberikan karena kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.

Ketentuan mengenai disebutkan dalam PP nomor 99 tahun 2000 dan PP 12 tahun 2002

Dalam pasal 9 PP 12 tahun 2002
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
a. menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
b. menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c. menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
d. menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
e. diangkat menjadi pejabat negara;
f. memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
g. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
h. telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
i. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.


Contoh yang paling konkret adalah kenaikan pangkat lewat penyesuaian ijazah adalah termasuk kenaikan pangkat pilihan seperti disebutkan pada huruf f pasal 9 di atas.

Kemudian dalam huruf a disebutkan menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
Contohnya adalah misalnya kita seorang PNS yang diangkat jabatan pelaksana dan bekerja sebagai tenaga administrasi di sekolah, dengan pangkat Pengatur Muda II/a kemudian kita kuliah keguruan sebut saja S1 PGSD, maka kita bisa diberikan kenaikan pangkat pilihan langsung loncat ke Penata Muda III/a dalam artian menjadi Guru kelas SD, namun tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Adapula contoh lain, misalnya seorang PNS diberikan kepercayaan menjabat jabatan struktural pejabat eselon sebagai Kepala Bidang yang membawahi beberapa Kepala Seksi, maka kepadanya bisa diberikan jenis kenaikan pangkat pilihan seperti huruf a di atas. (Ketentuan Pasal 12 PP  no 12 tahun 2002)

Ketentuan lain mengenai kenaikan pangkat pilihan ini diatur dalam PP 99 tahun 2002 pasal 13 hingga pasal 21.

Selain kenaikan pangkat pilihan disebutkan pula mengenai kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Kenaikan pangkat anumerta adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS dan CPNS yang dinyatakan tewas/meninggal. Sedangkan kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun. Masing-masing diberikan kenaikan pangkat satu lebih tinggi.

Related Posts