Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Kenaikan Pangkat Reguler PNS


Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Negara. Selain itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan  sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.

Kenaikan Pangkat Reguler PNS

Pada post sebelumnya sudah dibahas mengenai kenaikan pangkat PNS lewat penyesuaian ijazah, yakni kenaikan pangkat yang bisa diajukan PNS karena memiliki ijazah yang lebih tinggi dari pangkat saat ini dan setelah melalui proses ujian penyesuaian ijazah.  Kali ini akan kita bahas mengenai kenaikan pangkat reguler bagi PNS. Apa itu kenaikan pangkat reguler, sederhananya kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS secara bertahap sesuai masa kenaikan pangkat yang telah ditentukan. Misalnya dari II/a, naik II/b, lalu II/c kemudian II/d dan lanjut k III/a.

Sebagai contoh Bapak Budi memiliki TMT PNS 100% per 1 Maret 2016 dengan pangkat pengatur muda II/a maka  kenaikan pangkat pak Budi berikutnya adalah Pengatur Muda Tk 1, II/b. Per 1 April 2020. Artinya jika usulan kenaikan pangkat Pak Budi nanti disetujui maka di SK kenaikan pangkat II/b nanti terhitung mulai tanggal 1 April 2020, Untuk selanjutnya kenaikan pangkat reguler berikutnya ke II/c adalah 1 April 2024.

Muncul pertanyaan mengapa di awal SK 100% SK terhitung per 1 Maret 2016 kenapa kenaikan pangkat berikutnya bukan per 1 Maret 2020, namun 1 April 2020. Hal ini Berdasarkan peraturan kenaikan pangkat reguler PNS tiap tahunnya adalah per periode 1 April dan 1 Oktober (pasal 4 PP 12/2002), dan tentu saja syarat minimal telah 4 tahun dalam pangkat terakhir (pasal 7 PP 12/2002)

Kenaikan pangkat reguler tidak sembarang diberikan, dalam artian ada batasan waktu tertentu berdasarkan pendidikan/ijazah terakhir yang dimiliki PNS.  Semisal seorang PNS saat diangkat adalah berijazah SLTA, maka kenaikan pangkat regulernya hanya mentok di pangkat Penata Muda Tingkat I III/b. Jadi walaupun si PNS masih memiliki masa kerja yang panjang sebagai PNS, ya pangkatnya hanya sampai disitu saja. Jika ingin naik pangkat yang lebih tinggi, ya harus kuliah S1 atau seterusnya. Salah satu caranya dengan mengikuti ujian penyesuaian ijazah.

Hal ini disebutkan dalam PP nomor 12 tahun 2002 pasal 8 yang berbunyi

Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan :
a. Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
b. Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
c. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
d. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;
e. Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat;
f. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV; 
g. Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;
h. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3).


Berkas persyaratan untuk Kenaikan Pangkat Reguler


Kenaikan pangkat reguler awal
Yang dimaksud dengan Kenaikan pangkat reguler awal adalah kenaikan pangkat PNS setelah PNS mendapatkan SK PNS 100% seperti disebutkan pada contoh di atas.

Berkas persyaratannya adalah:
fotokopi sah kartu pegawai;
fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
fotokopi sah surat keputusan pegawai negeri sipil;
fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
fotokopi sah ijazah terakhir;
surat pengantar dari instansi.

Kenaikan Pangkat Reguler PNS


Kenaikan reguler:

fotokopi sah kartu pegawai;
fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
fotokopi sah sur at keputusan pangkat terakhir;
fotokopi sah surat tanda lulus ujian dinas (bagi pegawai negeri sipil yang akan pindah ruang);
fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
fotokopi sah ijazah terakhir;
surat pengantar dari instansi.


Nah demikian sekelumit tentang kenaikan pangkat PNS yang diberikan secara reguler, dari sini bisa diketahui dengan jelas perbedaan antara kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dengan kenaikan pangkat reguler dan jenis kenaikan pangkat lainnya. Untuk urusan kenaikan pangkat reguler bisa langsung menghubungi BKD/BKPP/BKPSDM setempat.


Related Posts