Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Peninjauan/Penambahan Masa Kerja Lampau bagi PNS

Bagi CPNS maupun PNS namun masa kerjanya belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan maka hal tersebut dapat ditinjau dan disesuaikan lagi dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peninjauan Masa Kerja Lampau bagi PNS
 
Tidak sedikit tentunya seorang PNS baik yang baru maupun sudah lama diangkat sudah bekerja, baik sebagai karyawan swasta di perusahaan BUMN maupun pegawai honorer di instansi pemerintah. Ada yang 5 tahun bahkan lebih. Ketika diangkat sebagai CPNS di SK PNS tersebut tertera masa kerja golongan, misalnya tertulis 01 tahun 02 bulan. Penentuan atau penulisan masa kerja golongan tersebut satu diantaranya ditujukam untuk menentukan besaran gaji pokok PNS yang bisa dilihat pada daftar gaji pokok PNS.

Kembali ke awal, bagi PNS yang pernah bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta dll, maka masa bekerja  tersebut bisa diperhitungkan/dimasukkan ke dalam masa kerja golongan di SK PNS tadi. Tentunya harus melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh BKN. Hal tersebut yang dinamakan Peninjauan Masa Kerja Lampau.

Peninjauan Masa Kerja Lampau bagi PNS

Berikut ini ketentuan dan persyaratan bagi PNS yang ingin mengajukan Peninjauan Masa Kerja Lampau ke BKD.

Pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan adalah:

A. Masa kerja selama bertugas di instansi pemerintah,

Masa kerja selama bertugas di instansi pemerintah,dihitung penuh untuk penetapan masa kerja, antara lain:

1) Masa selama menjadi Calon/Pegawai Negeri Sipil, kecuali
masa selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

2) Masa selama menjadi Pejabat Negara

3) Masa selama menjalankan tugas pemerintahan, yang antara lain masa penugasan sebagai:
a) Lokal staff pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
b) Pegawai tidak tetap
c) Perangkat desa
d) Pegawai/tenaga pada badan-badan Internasional
e) Petugas pada Pemerintahan lainnya yang penghasilannya  dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

4) Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, antara lain:
a) Masa selama menjadi Prajurit Wajib dan Sukarelawan.
b) Masa selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik Pemerintah, seperti Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan swasta yang berbadan hukum, yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan setengahnya sebagai masa kerja golongan, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 8 tahun.

Pengalaman kerja yang tidak dapat diperhitungkan untuk peninjauan masa kerja golongan adalah:
a. Pengalaman kerja yang sudah dihargai dengan uang pesangon/uang pesangon yang bersifat untuk pensiun.
b. Masa selama menjalani Cuti Diluar Tanggungan Negara
c. Diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,  pengangkatan CPNS
d. Diberhentikan dengan tidak hormat
e. Pengalaman kerja yang diperoleh secara pararel hanya  diperhitungkan 1 pengalaman
f. Pengalaman kerja di Swasta yang kurang dari 1 (satu) tahun
g. Pengalaman kerja yang diperoleh sebelum berusia 18 tahun



Masa kerja yang diperhitungkan ½ (setengah) adalah masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah (termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum) yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus-putus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.

Ketentuan tentang Peninjauan Masa Kerja yang diperoleh dari instansi Pemerintah :

  • Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh sewaktu bekerja pada Pemerintah, yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan baik sebagai CPNS/PNS.
  • Pengalaman bekerja pada pemerintah yang tidak menerima penghasilan secara tetap harian/bulanan atau sebagai penerima upah yang bersifat tidak tetap/ pekerja borongan atau kerja sukarela, masa kerjanya tidak dapat diperhitungkan.
  • Pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji adalah pengalaman bekerja yang dapat dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang dan belum pernah diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji.
  • Masa kerja yang dapat diperhitungkan setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan masa kerja maksimum setelah dikurangi dengan 2 (dua) kali Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang terakhir dalam golongan ruang tersebut.

Ketentuan Peninjauan Masa Kerja yang diperoleh dari swasta :

  • Pengalaman kerja pada swasta yang dapat diperhitungkan menjadi masa kerja golongan adalah pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta yang berbadan hukum.
  • Sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja 1 tahun dan didapat secara terus menerus tanpa terputus. Dari jumlah pengalaman kerja yang dimiliki hanya dihargai 1/2 nya dan paling tinggi hanya dapat ditetapkan menjadi 8 tahun.

Contoh-contoh peninjauan masa kerja

Sulistiorini seorang mantan honorer dan perangkat desa, mempunyai masa kerja secara terus menerus selama 6 tahun 9 bulan. Apabila ia diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah  seluruhnya yakni 6 tahun 9 bulan.

Peninjauan Masa Kerja Lampau bagi PNS
masa kerja lampau dihitung penuh
 
Masa Kerja Tidak Dihitung
Abdul Somad memiliki masa kerja pada perusahaan yang berbadan hukum pada :
1)    Perusahaan swasta A selama =  6 bulan
2)    Perusahaan swasta B selama =  11 bulan Total   17 bulan

      Dalam hal demikian, maka masa kerja tersebut tidak dapat diperhitungkan, karena tiap-tiap kali dari masa kerja yang dimiliki kurang dari 1 (satu) tahun.

Masa kerja dihitung maksimal 8 tahun
Ratna Sarumpaet mempunyai masa kerja dari beberapa perusahaan swasta yang berbentuk badan hukum pada :
1.    Perusahaan swasta nasional selama                   =    5 tahun
2.    Perusahaan swasta asing Jepang selama           =    7 tahun
3.    perusahaan swasta asing Korea selama              =    9 tahun
                                                       jumlah                    =  21 tahun

      Dalam hal demikian, maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.

Peninjauan Masa Kerja Lampau bagi PNS

Persyaratan peninjauan masa kerja golongan

SYARAT :
1. diusulkan oleh instansi yang bersangkutan.
2. memiliki SK pengangkatan dan pemberhentian sebagai pegawai honor/PTT/ pegawai pada suatu perusahaan/instansi pemerintah.
3. Tingkat pendidikan sesuai dengan yang dipersyaratkan.

4. Setiap unsur penilaian prestasi kerja PNS selama satu tahun terakhir sekurang- kurangnya bernilai baik.

Berkas yang harus dilengkapi untuk peninjauan masa kerja golongan

1.Surat pengantar dari instansi yang bersangkutan.
2.Fotocopy yang telah di sahkan oleh pejabat yang berwenang

  • SK CPNS
  • SK PNS
  • SK pangkat terakhir
  • Kartu pegawai
  • Penilaian prestasi kerja PNS satu tahun terakhir
  • SK pengangkatan dan pemberhentian sebagai pegawai honor/PTT/ pegawai pada suatu perusahaan/instansi pemerintah.
  • Ijazah awal hingga akhir

Tambahan Persyaratan untuk tenaga guru :
Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar yang dilegalisir.
Fotokopi Akta Pendirian Sekolah yang dilegalisir (apabila wiyata bakti di Sekolah Swasta).

DASAR HUKUM

    Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
    PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
    PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
    PP Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil jo PP 11 Tahun 2002


Demikian penjelasan mengenai peninjauan masa kerja bagi PNS. Bagi Anda yang merasa pernah bekerja seperti ketentuan di atas sebelum diangkat CPNS, namun masa kerjanya belum disesuaikan bisa mengusulkan peninjauan masa kerja golongan. ya lumayan lah nambah kenaikan gaji pokok PNS.

Related Posts