Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Aktualisasi Latsar CPNS


Pada post sebelumnya sudah dijelaskan mengenai Pelatihan Dasar  bagi CPNS atau Latsar CPNS, yakni kegiatan pelatihan bagi CPNS sebelum ditetapkan menjadi PNS. Kalau dulu namanya LPJ atau Latihan Pra Jabatan.  Latsar untuk CPNS khususnya angkatan tahun 2018 lalu diatur lewat Perka Lembaga Administrasi Negara yakni Perka LAN nomor 12 tahun 2018.



Aktualisasi Latsar CPNS

Bagaimana  sebenarnya  AKTUALISASI tersebut bisa dibuka kembali dalam Perka LAN no 12/2018 diatas. Yang dimaksud Aktualisasi dalam Latsar CPNS adalah ‘Aktualisasi’ berasal dari kata dasar ‘aktual’ yang berarti nyata/ benar-benar terjadi/ sesungguhnya ada.
Dengan mengacu kepada pengertian tersebut, maka aktualisasi memiliki pengertian sebagai suatu proses
untuk menjadikan pengetahuan dan pemahaman yang telah dimiliki terkait substansi mata pelatihan yang
telah dipelajari dapat menjadi aktual/ nyata/ terjadi/ sesungguhnya ada.

Satu tahapan akhir bagi peserta Latsar CPNS adalah pelaksanaan pembelajaran aktualisasi diri yakni;
a. menyusun rancangan aktualisasi
b. mempresentasikan rancangan aktualisasi;
c. melaksanakan aktualisasi;
d. menyusun laporan aktualisasi;
e. mempresentasikan laporan aktualisasi.

Aktualisasi Latsar CPNS

a. menyusun rancangan aktualisasi
kemampuan mengidentifikasi dan menetapkan isu adalah hal pertama yang harus ditunjukkan atau sebagai pintu gerbang pertama menuju keberhasilan menyusun rancangan aktualisasi. Pada tahap ini peserta akan dibimbing oleh coach dan mentor dalam membuat rancangan aktualisasi. Rancangan aktualisasi yang telah mendapat dukungan dari mentor dan coach disampaikan kepada penyelenggara pelatihan sebagai bahan presentasi pada kegiatan pembelajaran seminar rancangan aktualisasi dihadapan penguji, coach, dan mentor.

b. mempresentasikan rancangan aktualisasi;
Seminar rancangan aktualisasi dilakukan dalam rangka memvalidasi dan memberikan penguatan terhadap kesiapan peserta dalam melakukan habituasi melalui kegiatan aktualisasi di tempat kerja dan kesesuaiannya dengan substansi mata pelatihan yang akan telah dipelajari. Jadi disini peserta wajib membuat media presentasi yang akan dipaparkan saat seminar rancangan aktualisasi diri. Kemampuan peserta dalam menyusun rancangan aktualisasi (validator, memberi masukan dan penguatan) dan komitmen peserta melaksanakan rancangan aktualisasi di tempat kerja, akan dinilai oleh tim penguji. Total waktu seminar tiap peserta adalah 45 menit. Setelah melaksanakan seminar, peserta pelatihan wajib melakukan perbaikan yang diperlukan dan digunakan sebagai pedoman melaksanakan aktualisasi di tempat kerja.


c. melaksanakan aktualisasi dan penyusunan laporan aktualisasi
Tahap aktualisasi di tempat kerja, yaitu pembelajaran aktualisasi yang dilaksanakan di tempat kerja selama masa off campus untuk melaksanakan setiap kegiatan dalam rangka pemecahan isu yang telah disusun dalam rancangan aktualisasi. Selama pembelajaran aktualisasi di tempat kerja, peserta menyusun laporan hasil aktualisasi yang didukung dengan buki-bukti belajar yang relevan untuk menggambarkan pelaksanaan kegiatan dan aktualisasinya hingga akhir masa pembelajaran aktualisasi di tempat kerja sebagai bahan pembimbingan akhir sebelum dipresentasikan pada kegiatan seminar
aktualisasi.

e. mempresentasikan/seminar laporan aktualisasi.
Seminar pelaksanaan aktualisasi ditujukan untuk melihat hasil pelaksanaan kegiatan untuk pemecahan isu atau core isu dan dampak manfaat yang dihasilkan selama melakukan aktualisasi di tempat kerja dengan berpedoman pada rancangan aktualisasi. Pokok pembahasan yang dilakukan oleh tim evaluator adalah menilai kualitas pelaksanaan kegiatan, kualitas aktualisasi, dan teknik komunikasi.

Hal-hal yang digali dalam seminar pelaksanaan aktualisasi diantaranya:
a. dukungan bukti-bukti pembelajaran aktualisasi;
b. solusi terhadap permasalahan yang dihadapi peserta selama aktualisasi di tempat kerja;
c. keaktifan peserta dalam melakukan proses bimbingan dengan mentor dan coach sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
d. sikap dan perilaku peserta selama off campus, berdasarkan hasil penilaian mentor.

Nah demikian sekilas mengenai "Aktualisasi" dalam Latsar bagi CPNS, sebenarnya masih banyak pembahasan lain terkait Latsar CPNS. Namun karena keterbatasan waktu akan kita bahas lagi di kesempatan lain.

Related Posts