Lebaran Idul Fitri masih cukup lama, sekitar 3 mingguan lagi dan seperti diberitakan sebeumnya bahwa pemberian THR akan dicairkan kepada PNS diakhir bulan Mei atau sekitar tanggal 24 Mei 2019 ini.
Sebagaimana kita ketahui bersama beberapa bulan lalu telah berlangsung seleksi CPNS dan pihak BKN pusat sepenuhnya telah selesai melakukan proses pemberian NIP CPNS kepada mereka yang telah dinyatakan lulus sebagai CPNS.
Sebagian instansi baik itu daerah kabupaten/kota, propinsi maupun instansi pusat telah pula memberikan SK CPNS kepada CPNS bersangkutan. Namun ada pula instansi yang belum sama sekali melaksanakan hal tersebut walaupun pihak BKN sudah menghimbau agar instansi segera membagikan SK CPNS tersebut.
Terkait hal Tunjangan Hari Raya atau THR apakah CPNS berhak mendapatkan juga THR dan Gaji 13? Hal ini untuk menjawab pertanyaan rekan-rekan CPNS yang baru saja dinyatakan lulus beberapa waktu lalu.
Sekedar diketahui dulu THR dinamakan gaji 14 dan baru beberapa tahun ini diberikan karena tidak adanya kenaikan gaji pokok PNS, artinya semenjak pemerintahan presiden Joko widodo saja Gaji 14 ini diberikan dan 2 tahun terakhir disebutlah dengan nama THR. Sedangkan gaji 13 sudah diberikan beberapa tahun sebelum pemerintahan Presiden Jokowi.
Mungkinkah CPNS mendapat THR 2019?
Jika berpedoman pada PP 36 tahun 2019 tentang THR, mereka yang berstatus CPNS juga mendapatkan THR. Silakan cek bunyi salinan pasal 2 ayat 2 e.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan e. Calon PNS.
Namun jika membaca twitter admin BKN hal tersebut berlaku hanya bagi mereka yang sudah mendapat SK CPNS
Artinya jika CPNS belum mendapat SK setelah tanggal 24 Mei bisa saja tidak mendapat THR.
Ini berkaca pada aturan pasal 3 ayat 1 yang berbunyi.
Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA 😁🙏.— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) 9 Mei 2019
Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana.#BKNSemangatUntukNegeri #ReformasiBirokrasiBKN https://t.co/OcDRIs5xlc
Kasus #CPNS2018 ini beda2.— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) 10 Mei 2019
Jika ybs belum dpt SK CPNS pada 24 Mei 2019, apa iya dapat THR? Bagaimana yg SPMT dan TMT sebelum Mei. Yg April dapat nggak? Yg Mei bagaimana? Apakah bs berlaku surut?
Nah, banyak khan pertanyaan ikutannya?
Sabar saja. Semua akan sesuai aturan 😃 https://t.co/VbLxDXu2US
Artinya jika SK dibagikan pada bulan Maret atau sebelumnya besar kemungkinan CPNS mendapat THR. Namun jika CPNS mendapat SK CPNS dan SPMT/TMT pada bulan April dan Mei alamat zonk deh. Pemberian THR inipun cukup rumit, dalam artian Anggarannya dibebankan kepada daerah bagi CPNS daerah. Lihat pasal 9 PP 36/2019.
Disini lagi mereka yang berstatus CPNS daerah dibuat deg deg seerrr apakah Pemdanya sudah dan mau menganggarkan THR untuk CPNS baru tersebut. Atau zonk? Tapi ini tafsiran admin pribadi loh ya berpedoman pada aturan yang ada.
Oke sudah cukup jelas ya... Kita tunggu juga juknis pemberian THR ini yang nantinya akan diterbitkan Menteri Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan masing-masing daerah baik lewat perbup dll..
Buka Juga
Jadwal pencairan gaji 13 dan THR
Daerah ini pastikan CPNS mendapat THR dan Gaji 13
PP Gaji 13 dan THR 2019
Apakah CPNS mendapat gaji 13?
Jika melihat "rumit"nya pemberian THR untuk PNS, tentu pemberian gaji 13 bagi CPNS akan lebih "rumit" lagi, jika berpedoman pada peraturan. Karena tidak disebutkan secara jelas bahwa CPNS juga mendapat gaji 13.
Namun sejauh pengetahuan tahun lalu CPNS angkatan tahun 2017 (Intansi Kementerian)
juga mendapatkan gaji 13 dengan beberapa presyaratan seperti disebutkan admin BKN di atas.
Dan yang pasti kebijakan daerah masing-masing. Silakan deh baca dan pahami PP 35 dan 36 2019 nya ya...
Jadi kesimpulannya....
Untuk CPNS pusat atau instansi kementerian, besar keungkinan bisa memperoleh THR dan gaji 13, karena pegawainya sedikit, berbeda dengan CPNS daerah...
Yang kedua jangan terlalu berharap, bersyukurlah sudah lulus CPNS, hehehe