Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Beasiswa untuk PNS dari LPDP Kemenkeu

LPDP atau singkatan dari Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan yang bergerak dalam bidang pembiayaan riset dan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa. LPDP sejauh ini merupakan lembaga   yang paling banyak menyalurkan beasiswa kepada masyarakat khususnya program S2 dan S3. Beragam jenis beasiswa diberikan tak terkecuali bagi PNS. Salah satunya adalah beasiswa bagi PNS/TNI/Polri. Khusus bagi PNS yang ingin melanjutkan Ijin Belajar, bisa mengusulkan bantuan beasiswa dari LPDP ini. Setiap tahun LPDP membuka kran pedaftaran dan untuk tahun 2019 ini akan dibuka mulai 10 Mei 2019.


Biaya pendidikan yang diberikan oleh LPDP mencakup

Dana Pendidikan
a.    Dana Pendaftaran
b.    Dana SPP
c.    Dana Tunjangan Buku
d.    Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
e.    Dana Bantuan Seminar Internasional
f.    Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional

Biaya Pendukung
a.    Dana Transportasi
b.    Dana Aplikasi Visa/Residence Permit
c.    Dana Asuransi Kesehatan
d.    Dana Hidup Bulanan
e.    Dana Kedatangan
f.    Dana Tunjangan keluarga (Khusus Doktoral)
g.    Dana Keadaan Darurat

Persyaratan Khusus Pendaftaran Beasiswa


Persyaratan Khusus Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia PNS, TNI, dan POLRI sebagai berikut:

1. Diusulkan dari institusi pendaftar oleh:

  • sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk pendaftar PNS,
  • sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk pendaftar TNI, atau
  • sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk pendaftar POLRI


2. Bersedia menandatangani surat pernyataan (format dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran dibagian unggah dokumen);

3.Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:

  • Pegawai Sipil Negara (PNS) paling tinggi berusia 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan magister dan 42 (empat puluh dua) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan doktoral.
  • Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa, Medis/Paramedis, dan Guru/Dosen paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktoral.
  • Anggota TNI atau anggota POLRI paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 45 (empat puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan doktoral.


4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar Program Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Pendaftar Program Doktoral memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Khusus untuk Pendaftar jenjang Doktoral lulusan program magister yang hanya melakukan penelitian dan tidak memiliki IPK (Master by Research), wajib melampirkan ijazah, hasil sidang penelitian, dan transkrip nilai (jika ada) kemudian pada aplikasi pendaftaran mengisi nilai IPK minimal 3.25.
  • Untuk Lulusan Luar Negeri, nilai IPK dikonversi melalui tautan https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ dan hasil konversi diunggah/dilampirkan bersamaan dengan transkrip nilai.

5. Memiliki sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) atau lembaga bahasa arab (khusus TOAFL) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, IELTS™ 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 500;
  • Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 75, IELTS™ 6,5 , TOEIC® 750, atau TOAFL 550;
  • Pendaftar program doktoral dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, IELTS™ 6,0 , TOEIC® 700, atau TOAFL 530;
  • Pendaftar program doktoral luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94, IELTS™ 7,0, TOEIC® 850, atau TOAFL 55
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia
  • Sertifikat TOAFL diperuntukkan bagi pendaftar dengan tujuan program studi dan/atau perguruan tinggi Islam;

6. Wajib menyelesaikan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional paling lama 24 (dua puluh empat) bulan untuk program magister atau paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan untuk program doktoral.

7. Apabila Penerima Beasiswa menyelesaikan studi lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan untuk program magister atau lebih dari 48 (empat puluh delapan) bulan untuk program doktoral, wajib melapor kepada LPDP dan menerima keputusan dari LPDP.

Selain hal-hal tersebut diatas informasi lengkap beasiswa untuk PNS, TNI dan Polri bisa dibuka di tautan
https://www.lpdp.kemenkeu.go.id/beasiswa-pns-tni-polri/

Silakan unduh daftar Perguruan tinggi tujuan beasiswa LPDP di tautan ini 

Buku Panduan pendaftaran LPDP silakan unduh disini

Related Posts