Setelah berbagai isu seputar berhak tidaknya CPNS mendapat THR dan gaji 13, pada akhirnya daerah ini mengalokasikan THR dan gaji 13 untuk CPNS formasi 2018 lalu.
Sebagaimana diketahui bersama peraturan terkait pemberian THR dan Gaji 13 tertuang dalam PP nomor 35 dan 36 tahun 2019 dimana dalam pasalnya disebutkan bahwa payung hukum pemberian THR dan gaji 13 adalah lewat Peraturan Daerah.
Tentunya pembuatan dan pembahasan Perda embutuhkan waktu yang tidak singkat. Jika dipaksakan maka THR PNS dikuatirkan molor pencairannya.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni kepada tribunkaltim.co menyatakan bahwa Payung hukum pemberian THR cukup dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) saja.
“PP Nomor 36/2019 yang mengatur soal mekanisme pembayaran THR dengan Perda dicabut, dan diganti dengan ketentuan baru cukup dengan Perwali saja,” ujar Neni Moernaeni.
Pasca pembatalan Raperda tersebut, pemerintah menyusun draft Perwali yang dimaksud.
Usulan Perwali ini kemudian disampaikan ke Biro Hukum Provinsi Kaltim.
Hasilnya telah disetujui sehingga pembayaran sudah bisa dilakukan.
“Draft usulan Perwali THR dan gaji ke-13 sudah ACC Biro Hukum Provinsi Kaltim,” ujar Neni Moernaeni, melalui pesan singkat yang diterima tribun.
Di samping itu, hasil konsultasi ini juga membawa angin segar bagi 186 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi tahun lalu.
Dari hasil konsultasi ini, mereka para CPNS berhak menerima THR dan gaji ke-13 seperti pegawai lainnya.
Perlu diketahui bahwa CPNS formasi 2018 Kota Bontang telah mendapatkan SK pengangkatan CPNS yang telah dibagikan pada bulan April lalu.
Lebih lanjut, pembayaran THR akan dilakukan pada pekan depan, Senin (20/5) pekan depan.
Asalkan seluruh proses administrasi telah lengkap.