Terkait dengan telah diterbitkannya PP nomor 36 tahun 2019 tentang THR maka Kementerian Keuangan turut pula menerbitkan Juknis pelaksanaan pemberian THR tersebut
yakni Peraturan Menteri Keuangan nomor 58/PMK.05/2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Sesuai judulnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 58 tahun 2019 ini mengatur khusus THR yang dianggarkan oleh APBN, untuk PNS pusat lingkup kementerian, lembaga atau badan, artinya tidak berlaku bagi PNS daerah. Untuk daerah seperti disebutkan dalam pasal 9 PP 36/2019 diatur lewat peraturan daerah masing-masing.
Silakan diunduh Juknis Pelaksanaan Pemberian THR (PMK No 58/PMK.05/2019) ) di tautan ini