kebutuhan ASN 2019 |
Berdasarkan hal ini maka Menteri PANRB mengeluarkan Surat Menteri PANRB Nomor : B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 tertanggal 17 Mei 2019.
Adapun Surat MenPan RB tersebut ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah. tentang usulan kebutuhan ASN tahun 2019.
Kepada pemerintah daerah Kemenpan RB dala surat tersebut bahwa Pemda harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth. Dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
1. Pemerintah pusat
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK dan julah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019 serta ketersediaan anggaran untuk Latsar CPNS.
- Alokasi CPNS 50% dan PPPK 50% diprioritaskan untuk satuan kerja yang saat CPNS 2018 tidak mendapat alokasi pegawai baru.
- Instansi bisa mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang masih aktif bekerja secara terus enerus sesuai ketentuan perundangan.
2. Pemerintah Daerah
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK dan julah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019 serta ketersediaan anggaran untuk Latsar CPNS, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah
a. Alokasi CPNS 30% dan PPPK 30% diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar (kesehatan/pendidikan/pertanian)
pada satker di daerah 3T dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang asih aktif bekerja.
b. Diutamakan bagi satker yang dalam CPNS 2018 tidak mendapat alokasi pegawai baru.
Usulan kebutuhan ASN diunggah dala aplikasi e-Formasi paling lambat minggu ke 2 Juni 2019. Jika terlambat maka instansi tidak bisa melaksanakan pengadaan ASN tahun 2019.
Demikian sekilas isi surat Menpan RB tentang pengadaan ASN tahun 2019 yang ditujukan kepada instansi pusat maupun daerah.
Bisa disimpulkan bahwa nanti untuk pemerintah daerah kemungkinan besar formasi PPPK akan lebih besar dibanding formasi CPNS.