Hal ini diatur lewat Permenpan RB nomor 6 tahun 2019 Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019. Ada beberapa hal penting yang termuat dalam Permenpan ini antara lain mengenai materi tes dan nilai batas kelulusan tes.
Materi tes Seleksi Kompetensi Dasar Sekolah Kedinasan
Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disingkat TWK adalah seleksi untuk menilai penguasaan
pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yaitu
Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, serta sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa Indonesia, peranan bangsa Indonesia dalam tatanan
regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Tes Intelegensi Umum yang selanjutnya disingkat TIU adalah seleksi untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan, kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
Tes Karakteristik Pribadi yang selanjutnya disingkat TKP adalah seleksi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri,
kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengoordinasikan orang lain.
Seleksi lanjutan, dapat berupa tes kesehatan, tes kesamaptaan, tes psikologi, tes wawancara, dan/atau tes lainnya yang dipersyaratkan oleh Sekolah Kedinasan.
Seleksi kompetensi dasar meliputi komponen:
a. TWK sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu menjawab salah mendapat nilai 0
(nol), menjawab benar mendapat nilai 5 (lima), dan tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol);
b. TIU sebanyak 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai yaitu menjawab salah mendapat nilai 0 (nol), menjawab benar mendapat nilai 5 (lima), dan tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol); dan
c. TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu apabila menjawab terendah mendapat
nilai 1 (satu) dan tertinggi mendapat nilai 5 (lima), serta tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol).
(3) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar untuk penentuan kelulusan adalah sebagai berikut:
a. nilai 75 (tujuh puluh lima) untuk TWK;
b. nilai 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. nilai 143 (seratus empat puluh tiga) untuk TKP.
Demikian Materi seleksi SKD dan Nilai batas kelulusan Sekolah kedinasan berdasarkan Permenpan 6 tahun 2019, File lengkap bisa diklik di tautan ini.