Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

PP 35 dan 36 Tahun 2019 tentang Gaji 13 dan THR

 PP 35 tahun 2019 Tentang Gaji 13 

Akhirnya peraturan Pemerintah mengenai pembayaran atau pemberian gaji 14 (THR) dan Gaji 13 resmi meluncur. Ada 2 peraturan Pemerintah yang terkait dengan gaji 13/THR tahun 2019 ini yakni PP nomor 35 tahun 2019 serta  Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas .

PP 35 tahun 2019 Tentang Gaji 13 merupakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas pada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2Ol7, Nomor 18 Tahun 2018.

Buka Juga PP nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji 13


Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi   PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,
dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. (pasal 3)

Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat diatas diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok,
tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, danfatau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. (ayat 3)

Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Silakan unduh file pdf PP 35 tahun 2019 di tautan ini 


 PP nomor 36 tahun 2019 



Dengan pertimbangan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan, pada 6 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (tautan: PP Nomor 36 Tahun 2019).
 PP nomor 36 tahun 2019  tentang THR

“PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini.

PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan e. Calon PNS.

PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud, tegas PP ini,  tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.

“Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.

Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.

Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan c. Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, menurut PP ini, dibebankan pada:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi: 1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat; 2. Prajurit TNI; 3. Anggota Polri; 4. Penerima Pensiun; 5. Penerima Tunjangan; 6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi: 1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah; 2. Gubernur dan Wakil Gubernur; 3. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan 4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Silakan klik di sini untuk mengunduh file pdf PP 36 tahun 2019 tentang THR




Related Posts