Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Tata Cara dan Pedoman Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.

Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara sendiri ditujukan untuk mengetahui tingkat profesionalitas ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa, diperlukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN guna melihat
kesesuaian kualifikasi, tingkat kinerja, kompetensi, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.

Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara tertuang dalam Peraturan BKN nomor 8 tahun 2019. Adapun yang dimaksud Pengukuran Indeks Profesionalitas adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN. yang mencakup dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin.


Instrumen Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah bahan, alat, dan cara yang akan digunakan untuk mendapatkan data indeks professional berupa identitas pegawai, dimensi, dan deskripsi indikator berikut tata cara pengisiannya.

Kriteria Pengukuran tingkat Profesionalitas ASN diukur melalui dimensi Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin.

Dimensi Kualifikasi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal
PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah diperhitungkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.

Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan
kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan diperhitungkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.

Dimensi Kinerja digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.

Dimensi Disiplin digunakan untuk mengukur data/informasi kepegawaian lainnya yang memuat hukuman yang pernah diterima PNS diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.

Contoh formulir pengukuran indeks profesionalitas ASN
Contoh formulir pengukuran indeks profesionalitas ASN 


Silakan diunduh secara lengkap Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara tertuang dalam Peraturan BKN nomor 8 tahun 2019 di tautan ini
Permenpan nomor 38 tahun 2018 bisa diunduh disini

Related Posts