Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Cara Mengadopsi Anak Secara Resmi

Memiliki anak tentu saja dambaan setiap orang. Tujuan pernikahan salah satunya adalah meneruskan keturunan. Bagaimana jika sepasang suami istri tidak dikaruniai, kehidupan rumah tangga barangkali akan terasa hampa tanpa kehadiran anak si buah hati. Tidak sedikit pula mereka yang belum dikaruniai anak berinisiatif mengangkat anak atau mengadopsi anak dari keluarga sendiri maupun orang lain.
Tidak jarang dan tidak sedikit sepasang suami istri melakukan berbagai usaha untuk mengadopsi anak dengan cara seperti "membeli".
Misalnya bayi dari orangtua atau bapak yang tidak bertanggung jawab, maka si bayi diangkat anak dengan cara mengganti dengan uang. Apapun alasannya sebenarnya hal tersebut berisiko kelak jika si anak sudah dewasa.

Cara terbaik tentunya adalah melalui prosedur yang seusia aturan hukum dan perundangan yang berlaku di negara kita. Memang prosedurnya agak rumit dan memakan waktu, namun sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus taat pada aturan.

Bagaimana cara mengadopsi anak? Lembaga yang berwenang mengurusi hal tersebut adalah Kementerian Sosial atau Dinas Sosial di daerah masing-masing. Orangtua bisa mengunjungi panti asuhan resmi di bawah Dinas sosial ataupun bisa menghubungi dan meminta bantua dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengurusi orang miskin dan anak terlantar di daerah. Kemudian barulah mengikuti prosedur tata cara mengadopsi anak angkat.

Dibawah ini beberapa aturan, persyaratan dan tata cara mengadopsi anak secara resmi.

Pengertian Pengangkatan Anak

Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan
kekuasaan orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. (Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007)



Dasar Hukum Pengangkatan Anak

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
2. PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
2. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
3. Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak


Prinsip Pengangkatan Anak

1. Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengangkatan Anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
3. COTA (Calon Orang Tua Angkat) harus seagama dengan agama yang dianut oleh CAA (Calon Anak Angkat).
4. Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan agama mayoritas penduduk tempat ditemukannya anak tersebut
5. Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing dapat dilakukan sebagai upaya akhir.
6. Orang Tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai Asal usul anak dan Orang Tua Kandungnya dengan memperhatikan kesiapan Mental Anak.

Persyaratan Pengangkatan Anak

1. Calon Anak Angkat
a. Anak yang belum berusia 18 Tahun
b. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
c. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga Pengasuh Anak
d. Memerlukan Perlindungan Khusus

syarat anak adopsi anak angkat
Syarat Anak Angkat

2. Calon Orang Tua Angkat
a. Sehat Jasmani dan Rohani
b. Berumur paling rendah 30 Tahun dan paling tinggi 55 Tahun
c. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan
e. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 Tahun
f. Tidak merupakan pasangan sejenis
g. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 (satu) Orang Anak
h. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
i. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari Orang Tua Wali Anak
j. Membuat surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
k. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat
l. Telah mengasuh Calon Anak Angkat paling singkat 6 Bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
m. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi


Informasi layanan adopsi :
Call center : 021 – 3100375, 3103591 ext.2717
Email : adopsi@kemsos.go.id
Jam kerja : Senin –Jum’at (09.00 – 12.00 WIB) (13.30 – 15.00 WIB)

Layanan pengaduan : 1500 – 771
email : tepsa.indonesia@gmail.com

Tahapan proses adopsi anak

  • Konsultasi
  • Melengkapi dokumen
  • Izin proses pengangkatan anak
  • Home Visit I
  • Laporan sosial calon Orangtua Angkat
  • Surat izin pengasuhan
  • Home Visit II
  • Laporan perkembangan Anak
  • Sidang Tim PIPA
  • Laporan Hasil Sidang
  • Surat Izin Pengangkatan anak
Waktu maksimum 9 bulan sampai 1 tahun,

Catatan: sudah ada CAA dan semua dokumen sudah lengkap

Tahapan proses adopsi anak

File-file mengenai adopsi anak bisa diunduh di sini

Form Adopsi unduh di tautan ini

Related Posts