Seperti kita ketahui pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Satu diantaranya adalah mengenai mekanisme pengangkatan PPPK yang wajib melewati serangkaian tes.
Sama halnya tes CPNS, tes PPPK pun diatur mengenai passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi. Secara umum hal ini disebutkan dalam PP Manajemen PPPK PP No. 49 tahun 2018 pasal 22 ayat 3. Sedangkan Nilai ambang batas nya untuk tes PPPK khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian diatur dalam Peraturan MENPAN RB nomor 4 tahun 2019
Seleksi Kompetensi seperti disebutkan pasal 4 permenpan no 4/2019 meliputi seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial dan seleksi kompetensi sosial kultural.
Sebelum mengetahui seberapa nilai ambang batas seleksi kompetensi tes PPPK, dalam Permenpan juga disebutkan jumlah soal tes masing-masing kompetensi tersebut;
a. kompetensi teknis terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 (tiga) dan salah bernilai 0 (nol);
b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 (satu) dan salah bernilai 0 (nol);
c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 2 (dua) dan salah bernilai 0 (nol); dan
d. wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).
Adapun nilai ambang batas seleksi kompetensi tes PPPK adalah
Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi paling rendah 65 (enam puluh lima) dengan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh dua).
Penjelasan:
Untuk dinyatakan lulus seleksi kompetensi maka
1. Khusus Nilai tes kompetensi Teknis nilai minimal adalah 42
2. Peserta wajib meraih nilai minimal 65 dari keseluruhan tes kompetensi ( 3 macam kompetensi).
Sedangkan untuk nilai ambang batas wawancara berbasis komputer adalah paling rendah 15 (lima belas).
Untuk penentuan kelulusan tes PPPK maka peserta tes wajib memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara, kemudian dilakukan perangkingan/pemeringkatan nilai tes kompetensi dan wawancara tersebut untuk menentukan peserta yang mendapatkan jatah formasi.
Demikian sekilas informasi mengenai nilai ambang batas/passing grade untuk tes PPPK khusus tenaga guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian sesuai Permenpan RB nomor 4 tahun 2019. Untuk nilai ambang batas tenaga teknis seperti jabatan pelaksana ataupun administrasi belum ditentukan oleh Permenpan. Sembari menunggu kesiapan Instansi pemerintah dalam pengadaan PPPK berikutnya.
Bagi Anda tenaga guru, dosen, tenaga kesehatan maupun penyuluh pertanian wajib mengetahui hal ini. Karena tidak lama lagi pemerintah akan mengadakan kembali penerimaan PPPK.
Silakan unduh aturan lengkap Passing Grade tes PPPK. di tautan ini
Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi PNS dan Honorer PPPK
Download PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Tenaga Honorer dihapus, Digantikan PPPK
Persyaratan Umum mendaftar PPPK
Apakah Semua honorer akan diangkat PPPK?
Persyaratan Umum mendaftar PPPK
Apakah Semua honorer akan diangkat PPPK?