Tentu saja untuk tujuan tersebut bukanlah ijazah asli yang diserahkan, namun berupa fotokopi ijazah yang telah disahkan atau dilegalisir oleh pihak lembaga pendidikan. Adapun salah satu tujuan melakukan legalisir ijazah adalah agar mendapatkan pengakuan mengenai keaslian ijazah dari pihak lembaga pendidikan.
Untuk melakukan pengesahan ijazah di lembaga pendidikan yang masih aktif atau buka tentunya kita tinggal langsung mendatangi ke lembaga tersebut, namun jika lembaga atau sekolah sudah tutup bagaimana cara legalisirnya? Berikut kami berikan panduan tata cara pengesahan fotokopi ijazah bagi sekolah/perguruan tinggi yang sudah tutup non aktif, ijazah terbakar dll.
Pengesahan fotokopi ijazah sekolah Kemdikbud
Yang dimaksud dengan sekolah Kedikbud disini adalah sekolah negeri atau swasta baik SD, SLTP, maupun SLTA. Untuk pengesahan ijazah sekolah di bawah naungan Kemdikbud adalah dengan langsung mendatangi langsung sekolah. Adapun peraturan terkait legalisir Ijazah sekolah di bawah naungan Kemdikbud adalah lewat Permendikbud nomor 29 tahun 2014. Disebutkan dalam pasal 2 mengenai pengesahan ijazah. Unduh di link ini
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan.
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan suratt keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bergabung dilakukan oleh kepala satuan pendidikan hasil penggabungan.
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan suratt keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah berganti nama dilakukan oleh kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru .
(6) Pengesahan fotokopi ijazah/ STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.
dari 3 ayat pasal 2 diatas jelas, bagi yang ingin mengesahkan ijazah adalah dengan mendatangi sekolah yang ada saat ini baik karena sekolah tersebut digabungkan maupun sekolah yang sudah berganti nama
Legalisir ijazah sekolah yang sudah tutup
Jika Anda lulusan dari sekolah yang sudah tidak beroperasi lagi atau tutup, kasusnya kebanyakan adalah sekolah swasta maka untuk pengesahan ijazah adalah ke dinas pendidikan tempat sekolah tersebut berasal. (ayat 4). Namun jika pemohon pengesahan tidak dapat menuju dinas pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah lama berasal, maka diperbolehkan melegalisir di dinas pendidikan pemohon bertempat tinggal (ayat 6). Ada 10 ayat dalam pasal 2 yang mengatur pengesahan ijazah ini.Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, SKYBS, ijazah paket kesetaraan, dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh pejabat yang berwenang apabila pemohon dapat menunjukkan ijazah asli atau Surat Keterangan Pengganti ijazah asli d a n bersedia menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Cara pengesahan ijazah Paket Kesetaraan (Paket A, Paket B dan Paket C)
Untuk pengesahan ijazah paket kesetaraan A, B atau C lembaga yang berwenang adalah dinas pendidikan kabupaten/kota setempat atau tempat ijazah dikeluarkan, bisa dilihat di ijazah. Hal ini disebutkan dalam pasal 2 ayat 5
Pengesahan fotokopi ijazah paket dan s u r a t keterangan pengganti ijazah paket yang dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan d i l a k u k a n oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yan g membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota yan g bersangkutan .
Demikian cara atau teknis mengajukan pengesahan ijazah SD, SMP, SMA, SMK Paket A, B dan C atau sekolah naungan Kemdikbud.
Cara legalisir ijazah Madrasah naungan Kemenag
Teknis atau tata cara pengesahan ijazah Madrasah di atur lewat Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama NOMOR 5343 TAHUN 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah. Bisa diunduh di tautan ini. Tentunya tetap berpatokan pada aturan Permendikbud nomor 29 tahun 2014
Sejak tahun 2017, Kemenristek Dikti menghapuskan yang namanya legalisir Ijazah dikampus, jadi bagi mahasiswa tidak perlu lagi melegalisir ijazah. Dan bagi pihak-pihak yang ingin mengetahui keaslian ijazah tidak lagi memakai fotokopi ijazah hasil legalisir, namun cukup melakukan pengecekan keaslian ijazah kampus melalui aplikasi online yang telah disediakan oleh Kemristek Dikti yakni di aplikasi Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL) SIVIL BELMAWA.
Namun jika memang ada lembaga instansi yang mewajibkan, maka Anda bisa mendatangi kampus anda kuliah dulu untuk melakukan ijazah.
Dasar hukum pengesahan ijazah perguruan tinggi bisa anda baca di Permendikbud nomor 6 tahun 2022
Pengesahan Ijazah Perguruan Tinggi yang sudah tutup
UpdateAturan tentang pengesahan ijazah perguruan tinggi diatur lewat Permendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2022 tentang ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar, tata cara penulisan gelar, dan kesetaraan ijazah perguruan tinggi negara lain;
Yang bisa Anda baca di tautan ini
Bagi lulusan yang perguruan tinggi yang sudah tutup bisa membaca peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2022
Itulah cara melakukan legalisir ijazah perguruan tinggi jika sudah tidak beroperasi atau ditutup.