Latar Belakang
1. bahwa untuk penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat, diperlukan petunjuk teknis;
2. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkait deng an kriteria dan mekanisme penyaluran tunjangan profesi tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah sehingga perlu diganti; dan
3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas , perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan Menteri ini akan mengatur mengenai beberapa hal sebagai berikut:
1. Ketentuan umum yang mengatur mengenai batasan pengertian yang meliputi Guru, Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan, , Daerah Khusus, Pemerintah Daerah, Kementerian , Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi , dan Menteri
2. Ketentuan mengenai batasan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD);
3. Ketentuan mengenai prinsip penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD
4. Ketentuan mengenai penyaluran Tunjangan Profesi;
5. Ketentuan mengenai penyaluran Tunjangan Khusus;
6. Ketentuan mengenai penyaluran Tambahan Penghasilan;
7. Ketentuan mengenai alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD;
8. Ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD;
9. Ketentuan mengenai pengembalian dan penghentian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan ;
10. Ketentuan penutup.
11. Lampiran I yang mengatur mengenai kriteria penerima dan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi;
12. Lampiran II yang mengatur mengenai kriteria penerima dan mekanisme penyaluran Tunjangan Khusus; dan
13. Lampiran III yang mengatur mengenai kriteria penerima dan mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan.
File pdf silakan unduh pada file di bawah ini