Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Setiap Anda yang memiliki KTP pasti memiliki Kartu Keluarga, dan di dalam kartu keluarga terbaru yang dikeluarkan Kantor Capil pasti ada tertulis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam nomor KTP, nomor KK maupun NIK terdapat nomor unik, unik artinya nomor itu hanya satu yang memiliki. Jika NIK atau KTP maka hanya kita pemilik nomor tersebut. Sedangkan untuk nomor KK keluarga kita yang  memiliki. Jika kita masih menumpang orangtua, bisa saja KK kita masih bersatu dengan orangtua an Nomor KK nya sama. 

Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Apa itu NIK sudah dijelaskan dalam artikel cara mengecek kebenaran NIK. Yakni kode unik yang diberikan oleh Kemendagri kepada warga Negara Indonesia. NIK sudah diberikan kepada kita saat kita baru lahir dan dimasukkan ke dalam kartu keluarga. 

Dalam pasal 37 PP No. 37 Tahun 2007 disebutkan  bahwa  NIK  terdiri  dari  16 (enam belas) digit  dan kode penyusunnya, terdiri dari 6 (enam) digit pertama kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan,  dan  tahun  kelahiran  dan  4 (empat)  digit terakhir  merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan aplikasi SIAK dan diletakkan pada posisi mendatar.

Jadi tidak sembarangan memberikan kode NIK ini. Sehubungan dengan kode NIK paling awal yakni 2 digit awal adalah kode propinsi, 2 digit selanjutnya adalah kabupaten/kota, dan 2 digit berikutnya merupakan kode kecamatan, ini sesuai dengan Permendagri nomor 137 tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Yang bisa diunduh disini


Dalam rangka mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di daerah, diperlukan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan dan desa di seluruh Indonesia; maka perlu dibuat Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat angka yang merepresentasikan wilayah administrasi pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, Desa atau yang disebut dengan nama lain dan Kelurahan seluruh Indonesia.

Data Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah data dasar yang memuat nama wilayah administrasi, luas wilayah dan jumlah penduduk.

Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan terdiri atas 10 (sepuluh) digit, dengan rincian:
a. kode wilayah provinsi terdiri atas 2 (dua) digit dan selanjutnya disebut kode wilayah daerah provinsi;
b. digit pertama kode wilayah untuk daerah provinsi didasarkan pada letak geografis pulau/kepulauan
Indonesia yang dimulai dari arah barat ke timur dan untuk digit kedua diisi sesuai dengan urutan
pembentukan daerah provinsi;
c. kode wilayah untuk daerah kabupaten/kota 4 (empat) digit yang terdiri dari kode wilayah unsur daerah provinsi 2 (dua) digit, dan kode wilayah unsur daerah kabupaten/kota 2 (dua) digit yang ditulis secara berurutan;
d. digit ketiga dan keempat dari 4 (empat) digit kode wilayah kabupaten diisi dengan angka 01 (nol satu) sampai dengan 69 (enam sembilan);
e. digit ketiga dan keempat dari 4 (empat) digit kode wilayah kota diisi dengan angka 71 (tujuh satu) sampai dengan 99 (sembilan sembilan);
f. kode wilayah untuk Kecamatan 6 (enam) digit yang terdiri dari kode wilayah daerah provinsi 2 (dua) digit, kode wilayah daerah kabupaten/kota 2 (dua) digit, dan kode wilayah kecamatan 2 (dua) digit yang ditulis secara berurutan;
g. kode wilayah Kelurahan dan desa berjumlah 10 (sepuluh) digit, terdiri atas kode wilayah daerah provinsi 2 (dua) digit, kode wilayah daerah kabupaten/kota 2 (dua) digit, kode wilayah Kecamatan 2 (dua) digit, dan kode wilayah Kelurahan dan desa 4 (empat) digit yang ditulis secara berurutan;
h. urutan pertama dari 4 (empat) digit kode wilayah kelurahan menggunakan angka 1 (satu); dan
i. urutan pertama dari 4 (empat) digit kode wilayah Desa menggunakan angka 2 (dua)

Dengan berlakunya Permendagri nomor 137 2017 maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 ( tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1045); dan  Pasal 72 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa)  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Silakan yang berminat mengunduh, bisa dibuka pada file pdf fi bawah.
Untuk lampiran lengkap  Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan klik di tautan ini


Related Posts