e-Monitoring Tunjangan Profesi Guru |
Untuk melaksanakan e-monitoring tersebut nantinya pihak terkait mengisi angket di laman yang telah di sediakan oleh Pembinaan Guru Pendidikan Dasar di laman http://pgdikdas.kemdikbud.go.id/e-monitoring_tunjanganprofesi
Adapun mereka yang mengisi e-monitoring ini sebagai berikut:
- Pejabat Pengelola Tunjangan Guru Dikdas pada Dinas Pendidikana Kabupaten/kota
- Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota pada sekolah negeri dan swasta
- Guru PNS Daerah penerima tunjangan profesi/sertifikasi
- Kepala Sekolah
- Guru Non PNS penerima Tunjangan profesi
- Operator Dapodik
Sesuai edaran yang kami terima maka dimohonkan agar para responden seperti yang disebutkan diatas untuk mengisinya. Adapun waktu pengisian dilaksanakan sejak Agustus Sampai awal Oktober 2019.
Jadi bagi pihak yang berada di lingkup pendidikan dasar (tingkat SD dan SLTP) diharapkan agar bisa turut mensukseskan pengisian angket monitoring tunjangan profesi tersebut.Terima kasih atas kerjasama Bapak/Ibu untuk mengisi instrumen ini dengan objektif. Hasil monitoring dan evaluasi ini akan menjadi masukan yang berharga bagi perbaikan dan penyempurnaan program/kegiatan di masa mendatang.
Cara mengisi angket e-Monitoring Tunjangan Profesi Guru
Cara mengisi angket e-Monitoring Tunjangan Profesi Guru sangat gampang karena kita cukup mengisi form sesuai data kita, sebagian hanya tinggal mengklik untuk pilihan ganda.
Dibagian pendahuluan dijelaskan tujuan pengisian angket selanjutnya klik berikutnya. Selanjutnya terserah Anda. Hehehe