Bagi sebagian orang pensiun dari pekerjaan bisa jadi hal yang dirasa berat. Di satu sisi diri merasa masih sanggup bekerja, namun di sisi lain batas usia menjadi penghalang untuk terus bekerja. Tak terkecuali seorang PNS tentunya ingin terus bekerja. Walaupun PNS mendapatkan gaji pensiun setiap bulan hingga meninggal ya tetap saja akan terasa berbeda ketika masih aktif sebagai PNS. Terkecuali mereka yang memiliki persiapan matang saat menghadapi pensiun, pensiun dianggap hal yang biasa dan lumrah dan memang harus terjadi.
Tata Cara Masa Persiapan Pensiun
Apa itu masa persiapan pensiun? masa persiapan pensiun biasa disebut juga MPP. Masa persiapan pensiun merupakan suatu masa ketika PNS bisa mempersiapkan diri menjelang batas usia pensiun. Jadi misalnya seorang guru pensiun pada April 2021, maka guru ybs bisa mengambil Masa Persiapan Pensiun di bulan April 2020. atau maksimal satu tahun menjelang batas usia pensiun.
Gaji PNS selama MPP masih diterima oleh PNS yang bersangkutan.
Mengenai masa penetapan pensiun termasuk kewenangan penetapan pemberian serta prosedur MPP disebutkan dalam BAB II hingga BAB IV Peraturan BKN No. 2/2019
HAK DAN KEWAJIBAN PNS SELAMA MENJALANI MASA PERSIAPAN PENSIUN
Hak; Pasal 9
- Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
- Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjang&n, dan fasilitas PNS berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sejak ditetapkannya keputusan pemberian masa persiapan pensiun.
- Selain uang masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS tetap dikenakan pemotongan iuran wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Masa persiapan pensiun diperhitungkan sebagai masa kerja untuk pensiun.
Contoh kasus pemberian masa persiapan pensiun
Seorang PNS bernama Arya Winata, S.Sos, NIP. 195908091934021001, Jabatan Analis Kepegawaian Madya pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, yang bersangkutan akan mencapai batas usia pensiun pada akhir bulan Agustus 2019 . Pada bulan Mei 2018 yang bersangkutan mengajukan permohonan masa persiapan pensiun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dari 1 September 2018 sampai dengan 31 Agustus 20l9 kepada Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan data kepegawaian, Sdr. Arya Winata, S.Sos tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, tidak sedang dalam status tersangka atau terdakwa tindak pidana kejahatan, dan yang bersangkutan telah menyelesaikan pekerjaan jabatannya serta tidak ada kepentingan dinas
mendesak yang harus dilaksanakan oleh yang bersangkutan sebelum mencapai Batas Usia Pensiun.
Dalam hal demikian maka PPK atau pejabat lain yang diberi delegasi, menetapkan keputusan pemberian masa persiapan pensiun kepada Sdr. Arya Winata, S.Sos untuk jangka waktu paling lama I (satu) tahun terhitung mulai 1 September 2018 sampai dengan 31 Agustus 20l9 dan membebaskan dari jabatan Analis Kepegawaian Madya terhitung mulai 31 Agustus 2018.
Demikian tadi sekilas tentang apa dan bagaimana tata cara masa persiapan pensiun PNS berdasarkan aturan terbaru peraturan BKN nomor 2 tahun 2019. Untuk format surat permohonan Masa persiapan pensiun bisa diunduh di bawah.