Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tahun 2019 tentang Ojek Online

Semakin banyaknya jumlah pengguna kendaraan bermotor khususnya sepeda motor dan makin banyaknya penyedia jasa angkutan online seperti ojek online (Grab, Uber, Gojek dll) maka semakin banyak pula permasalahan yang muncul.

Dari tingginya angka kecelakaan lalu lintas hingga pelanggaran aturan berlalu lintas. Sehubungan dengan maraknya jasa angkutan sepeda motor berbasis aplikasi atau online maka Kementerian Perhubungan membuat aturan  yang ditujukan untuk melindungi pengguna sepeda motor itu sendiri serta masyarakat pada umumnya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tahun 2019 tentang Ojek Online

Ada beberapa poin penting dalam Peraturan Menteri Perhubungan ini yang ditujukan khususnya kepada para penjual jasa antar jemput online.

Dalam pasal 1 disebutkan poin penting antara lain


  • Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. (pasal 1 ayat 2) 
  • Perusahaan Aplikasi adalah Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyediakan aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat. 
  • Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan dan telah memiliki surat izin mengemudi.
  • Pengguna Sepeda Motor adalah Pengemudi dan Penumpang Sepeda Motor.
  • Penumpang adalah orang yang berada di Sepeda Motor selain Pengemudi.
  • Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah


Kemudian dalam pasal 2 disebutkan bahwa mereka yang terdampak pada aturan Menhub ini adalah masyarakat umum secara luas tidak hanya pada pengguna jasa dengan teknologi informasi.

Ada 5 hal yang wajib dipenuhi oleh pengguna sepeda motor yakni
a. keselamatan;
b. keamanan;
c. kenyamanan;
d. keterjangkauan; dan
e. keteraturan.

A. Keselamatan;

Yang paling penting adalah disebutkan dalam pasal 4 tentan Pemenuhan aspek keselamatan yang diwajibkan memenuhi ketentuan:

a. Pengemudi dalam keadaan sehat;
b. Pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku;
c. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi C;
d. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas;
e. Pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas dijalan;
f. Pengemudi tidak membawa Penumpang melebihi dari 1 (satu) orang;
g. pengemudi menguasai wilayah operasi;
h. Pengemudi menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. Pengemudi melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan;
j. Pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek;
k. Pengemudi mengendarai Sepeda Motor dengan wajar dan penuh konsentrasi;
1. Pengemudi:

  • memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi;
  • menggunakan celana panjang;
  • menggunakan sepatu;
  • menggunakan sarung tangan; dan
  • membawa jas hujan; dan
  • Pengemudi dan Penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia.

B. keamanan;

Dalam aspek keamanan, pengemudi dan penumpan dilarang membawa senjata tajam. Bagi penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi
maka diwajibkan memenuhi ketentuan:
a. mencantumkan identitas Penumpang yang melakukan pemesanan melalui aplikasi;
b. identitas pengemudi dan Sepeda Motor yang tercantum dalam aplikasi harus sesuai dengan pengemudi dan sepeda motor yang melayani;
c. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih sesuai dengan data di aplikasi atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan di dalam aplikasi; dan
f. melengkapi aplikasi dengan fitur tombol darurat (panic button) bagi Pengemudi dan Penumpang

c. Pemenuhan aspek kenyamanan

a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi;
b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan; dan
c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor

D. aspek keterjangkauan


a. Pengemudi memberikan pelayanan kepada Penumpang menuju titik tujuan sesuai dengan kesepakatan antara Pengemudi dan Penumpang;
b. Pengemudi mengenakan biaya jasa sesuai dengan kesepakatan antara Pengemudi dan Penumpang

E. aspek keteraturan

a. Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan Penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan oleh Perusahaan Aplikasi; dan
c. Perusahaan Aplikasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra Pengemudi terkait kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas.

Selain seperti yang disebutkan mengenai hal di atas Peraturan Menteri ini juga mengatur tentang Formula perhitungan biaya jasa yang disebutkan dalam pasal 11 hingga 13.  Juga mekanisme penghentian operasional penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Nah demikian sekelumit tentang Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Pada intinya Peraturan ini mengatur masalah khususnya ketentuan mengenai Ojek online yang berbasis aplikasi. Bagi Anda driver ojol, patuhi aturannya ya... bagi pengemudi yang merokok jangan merokok saat mengantar penumpang ke tempat tujuan. Anda bisa didenda. silakan diunduh Permenhub no 12 tahun 2019.


Related Posts