Masyarakat update sendiri data penduduk dalam Sensus penduduk tahun 2020. Walaupun begitu sensus tetap dilakukan secara konvensional di tahap awal.
Kegiatan sensus penduduk 2020 |
Buka juga cara melakukan sensus penduduk mandiri secara online
Sensus mandiri akan diperkuat dengan terbitnya Perpres No 39 tahun 2019 tentang satu data dan semua instansi pusat dan daerah diharuskan kompak dalam menyamakan data kependudukan
Sensus penduduk tahun 2020 menggunakan metode digital dan akan dilakukan secara mandiri oleh warga, sebagai metode sensus yang bertujuan untuk keakuratan data ini akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia
Buka juga BPS akan rekrut 800 ribu petugas Sensus Penduduk 2020
Berikut ini Fase Pengumpulan Data Sensus Penduduk 2020
Terdiri dari 7 tahapan: Koordinasi dan Konsolidasi, Penyiapan Basis Data Kependudukan, Pendataan Mandiri, Penyusunan Daftar Penduduk, Pemeriksaan Daftar Penduduk, Verifikasi Lapangan, dan Pencacahan Lapangan.
1. Koordinasi dan Konsolidasi
Koordinasi dan konsolidasi kegiatan SP2020 dengan stakeholder terkait untuk memperoleh dukungan dan kolaborasi dalam menyukseskan SP2020. Output kegiatan ini adalah dukungan Stakeholder dan komitmen untuk membantu pelaksanaan Gladi Bersih Sensus Penduduk 2020.
2. Penyiapan Basis Data Dasar
Penyiapan basis data Adminduk sebagai dasar untuk keperluan pendataan mandiri. Output kegiatan ini adalah basis data dasar penduduk menurut Satuan Lingkungan Setempat (SLS) terkecil.
3. Pendataan Mandiri Melalui CAWI (Computer Aided Web Interviewing)
Masyarakat melakukan pendataan secara mandiri melalui:
- Link: https://sensus.bps.go.id
- Pendekatan institusi: ASN/SKPD, Pelajar (SMA/SMK/MA) dan Mahasiswa (PTN/PTS), dan Ketua/Pengurus SLS
4. Penyusunan Daftar Penduduk (DP)
Penyusunan daftar penduduk berdasarkan data Adminduk yang telah dimutakhirkan sebagai prelist petugas ke lapangan. Output dari kegiatan ini adalah Daftar Penduduk (SP2020-DP) per SLS hasil pendataan mandiri.
5. Pemeriksaan Daftar Penduduk (GB SP2020-DP)
Pemeriksaan daftar penduduk berdasarkan data Adminduk yang telah dimutakhirkan sebagai prelist petugas ke lapangan. Output dari kegiatan ini adalah Daftar Penduduk (SP2020-DP) per SLS yang sudah terverifikasi
6. Pengecekan Lapangan (Ground Check)
- Petugas Bersama ketua/pengurus SLS melakukan pengecekan lapangan untuk penduduk baru dan penduduk yang diragukan keberadaannya di SLS tersebut oleh ketua/pengurus SLS.
- Petugas juga harus memberikan penomoran untuk setiap rumah/bangunan di SLS tersebut.
- Pencacahan penduduk yang TIDAK terdaftar dalam DP dan yang belum melakukan pendataan mandiri.
- Petugas melakukan pencacahan penduduk dengan daftar SP2020-C1 secara “door-todoor” baik dengan menggunakan CAPI/gadget smartphone/tablet BYOD (Bring Your Own Device) maupun kuesioner kertas/PAPI (Paper And Pencil Interviewing).
Demikian informasi awal terkait sensus penduduk tahun 2020. Nanti akan dibuka bagi masyarakat untuk melakukan sensus penduduk secara mandiri di situs https://sensus.bps.go.id