Badan Kepegawaian Negara menerbitkan peraturan baru perihal mutasi atau perpindahan tugas PNS. Hal mengenai mutasi PNS ini diatur dalam Peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Juknis Peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 sendiri diatur lewat Surat edaran Nomor 3/SE/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan Mutasi PNS
Peraturan BKN no 5/2019 |
Urusan mutasi Bisa dikatakan susah namun seharusnya bisa dibuat mudah jika kita disatu pihak dan pihak pemegang kebijakan berpatokan pada aturan yang ada. Artinya tidak main-main atau neko-neko. Kadang ada yang suka bermain-main dibalik peraturan, padahal segala macam bentuk persyaratan pengajuan sudah lengkap.
Nah agar kita PNS yang mengajukan mutasi tidak dipermainkan oleh oknum tertentu, ada baiknya mengetahui dasar hukum dan aturan terkait mutasi. Secara Umum disebutkan dalam PP Manajemen PNS, kemudian dijabarkan dalam Peraturan BKN no 5/2019 dan Surat edaran Nomor 3/SE/VIII/2019.
Peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan Mutasi PNS
Peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 tentan tata cara pelaksanaan Mutasi PNS diterbitkan bulan April 2019 lalu. Dan efektif per 1 Agustus 2019.
Dalam pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa mutasi terdiri atas:
a. mutasi PNS dalam satu Instansi pusat atau Instansi Daerah;
b. mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi;
c. mutasi PNS antar kabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi;
d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya;
e. mutasi PNS antar-Instansi pusat; dan
f. mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri
Selain mutasi karena tugas dan atau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.
Disini kita tidak perlu membahas mutasi yang bermacam-macam atau karena perencanaan pemerintah, namun fokus ke bagian mutasi atas permintaan sendiri yang paling mungkin terjadi pada kita sebagai PNS.
Persyaratan pengajuan mutasi
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi atas permintaan sendiri yaitu:a. berstatus PNS;
b. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
c. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
d. surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
e. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
f. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
g. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan atau jabatan terakhir;
h. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan atau
j. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
Pertimbangan Mutasi PNS
Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:a. memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
b. tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
c. tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
d. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
Prosedur mutasi seperti disebutkan dalam ayat 3 bisa diunduh pada file pdf Peraturan BKN no 5 tahun 2019 di bawah ini serta juknis nya