Kebijakan pemberian tunjangan Kinerja teah dilaksanakan di beberapa kementerian ataupun instansi pusat. Tidak terkecuali lingkup Kementerian Agama. Dan kita ketahui bersama bahwa di lingkungan Kemenag yang paling banyak adalah pegawai pendidik atau guru. Apakah guru di lingkup Kemenag mendapatkan tunjangan kinerja? Jawabannya iya. Wah enak ya, tunjangan lumayan besar. Bayangkan kalau guru sudah sertifikasi ada pula tunjangan kinerja lagi. Belum lagi tambahan uang lauk-pauk... Namun sebelum menyimpulkan terlalu jauh ada baiknya dipahami dulu PMA tentang Tukin di lingkup Kemenag ini.
Agar lebih tahu bagaimana tunjangan kinerja di lingkungan Kemenag sudah diatur lewat Peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.
Pemberian tunjangan Kinerja di lingkungan Kemenag besarnya diberikan berdasarkan Kelas Jabatan yakni klasifikasi jabatan dalam satuan organisasi yang didasarkan hasil evaluasi jabatan. Untuk mendapatkan secara penuh tunjangan kinerja, hal yang harus dipenuhi pegawai Kemenag adalah memenuhi capaian kinerja setiap bulan yang berarti tunjangan kinerja dihitung dan diberikan setiap bulan.
Namun tidak semua pegawai atau PNS di lingkungan kemenag yang diberikan tunjangan kinerja yakni mereka yang: Tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara atau nonaktif, pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan yang sedang menjalani MPP (Masa persiapan Pensiun) dan pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Adapun perhitungan tunjangan kinerja didasarkan pada; kehadiran kerja dan capaian kinerja yang secara gamblang mekanismenya dijelaskan dalam PMA nomor 11 tahun 2019 Pasal 4 hingga pasal 16 PMA tersebut.
Tunjangan Kinerja Guru/Dosen di Kemenag
Sebagaimana disebutkan diatas Guru di lingkup Kemenag selain mendapatkan tunjangan profesi juga mendapatkan tunjangan kinerja. Namun ada ketentuannya seperti disebutkan dalam pasal Pasal 24, tunjangan kinerja bagi pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Jadi tidak dibayar penuh untuk tukinnya jika sudah mendapatkan tunjangan profesi.
besaran tunjangan kinerja PNS Kemenag |
Beda halnya jika guru atau dosem tersebut belum sertifikasi maka tunjangan kinerja dibayar 50% sesuai kelas jabatannya seperti disebutkan dalam ayat 3 pasal 24.
Sebagai contoh misalnya guru dengan Golongan IV/a masa kerja 6 tahun, masuk kelas jabatan
masuk kelas jabatan 10 dengan jumlah tunjangan kinerja Rp 5.183.000,- dan besar tunjangan profesi misalnya Rp. 4.000.000.- maka perhitungan selisih tunjangan kinerja adalah Rp 5.183.000- Rp 4.000.000= Rp 1.183.000,-
Jadi tunjangan kinerja yang dibayarkan kepada guru tersebut adalah sebesar Rp 1.183.000,-
Untuk kelas jabatan guru Kemenag diatur lewat PMA nomor 51 tahun 2014 tentang jabatan ASN kemenag (link) Atau bisa dilihat pada tabel di bawah
Golongan | Jabatan (PMA 51 Tahun 2014) | Grade/Kelas Jabatan |
---|---|---|
II/a | Terampil Pelaksana Pemula | 4 |
II/b | Terampil Pelaksana | 5 |
II/c | Terampil Pelaksana Lanjutan | 6 |
II/d | Terampil Penyelia | 7 |
III/a | Guru Pertama | 8 |
III/b | Guru Pertama | 8 |
III/c | Guru Muda | 9 |
III/d | Guru Muda | 9 |
IV/a | Guru Madya | 11 |
IV/b | Guru Madya | 11 |
IV/c | Guru Utama | 13 |
kelas jabatan guru madrasah |
Kesimpulan:
PNS di lingkungan Kementerian Agama mendapatkan tunjangan kinerja termasuk guru, dosen dan pejabat fungsional lainnya, kecuali PNS yang telah disebutkan di atas. Pemberian perhitungan kinerja didasarkan pada grade atau kelas jabatan serta kehadiran dan capaian kinerja PNS yang bersangkutan. Mekanisme atau juknisnya bisa dilihat pada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 11 tahun 2019.
Update, Untuk PPPK kementerian Agama juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja seperti yang disebutkan dalam peraturan kementerian Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tahun 2020.
File PMA nomor 11 tahun 2019 bisa diunduh di bawah ini