Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan seleksi kemampuan akademik tahun 2019 program PPG Dalam Jabatan. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 bagi program PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
- Calon peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 adalah guru tetap yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
- Calon peserta melakukan pendaftaran melalui laman dengan mengisi bidang studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
- Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat :
b. SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat.
4. Calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi akan mengikuti seleksi kemampuan akademik di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditentukan.
Cara cek calon peserta sergur PPGJ 2020
Syarat Pendaftaran dan Jadwal Pretes PPGJ 2019-2020
Cara Pendaftaran Seleksi Kemampuan Akademik PPGJ
Berkaitan dengan infromasi sebelumnya perihal akan dilaksanakannya Seleksi Kemampuan Akademik atau pretes PPGJ tahun 2019 berikut jadwal dan persyaratannya, telah disebutkan bahwa nantinya sebelum pelaksanaan pretes tersebut guru wajib melakukan pendaftaran Seleksi Kemampuan Akademik (Pretest) PPGJ tersebut.Mengapa wajib, ya tujuannya untuk memverifikasi kembali kualifikasi pendidikan serta memilih bidang studi PPGJ.Cara mendaftar Pretes PPGJ |
1. Pendaftaran seleksi kemampuan akademik program PPG Dalam Jabatan dilakukan melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id (alamat SIM PKB yang baru) dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Guru membuka laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
b. Guru login menggunakan akun SIM PKB masing-masing (sama seperti login SIM PKB)
c. Setelah berhasil login, selanjutnya guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV dan SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
Bagi guru PNS yang diunggah adalah SK PNS atau SK 100% karena kalau berstatus CPNS belum bisa ikut pretes PPGJ
Sedangkan bagi guru Non PNS yang diunggah adalah SK pengangkatan 2 tahun terakhir, kalau sekolah swasta SK pengangkatan dari Yayasan, kalau Negeri SK Kepala Daerah/Kepala Dinas.
Berarti yang diunggah SK pengangkatan tahun 2018 dan 2019. Jika ditengah-tengah semester tahun pelajaran 2018/2019 dan SK tahun 2019/2020.
Jika pengisian dan proses unggah selesai, silakan cetak bukti pendaftaran, jika saat mendaftar merasa ada kesalahan unggah file atau salah pilihan, silakan batal ajuan dan mendaftar ulang.
tanda bukti ajuan pendaftaran seleksi kemampuan akademik di SIM PKB |
d. Guru memilih nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
e. Guru memilih dan menetapkan bidang studi PPG yang linier dengan program studi pada ijazah S-1/DIV yang dimiliki.
f. Guru harus aktif memeriksa status hasil verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi sesuai
dengan jadwal terlampir melalui akun SIM PKB masing masing.
ajuan daftar pretes disetujui LPMP |
h. Guru mencetak kartu peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 melalui laman
http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
i. Guru mengikuti seleksi kemampuan akademik pada waktu dan tempat yang tercantum pada kartu
peserta.
j. Pengumuman hasil seleksi kemampuan akademik dapat dilihat pada laman
http://sergur.kemdikbud.go.id atau https://sergur.id/
2. Apabila mengalami kendala pada saat pendaftaran karena perbedaan data, Guru diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan data pada Dapodik dan melakukan proses sinkronisasi hingga tanggal 14 Oktober 2019
3. Pelaksanaan verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi kemampuan akademik dilakukan oleh LPMP dengan memperhatikan:
a. Kesesuaian atau linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan program studi pada ijazah S-1/D-4.
b. SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” jika bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV dan memiliki SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap.
b. “Ditolak” jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak
dimungkinkan adanya perbaikan atau/serta tidak dapat menunjukkan SK dua tahun terakhir sebagai
guru tetap sampai batas waktu verifikasi berakhir. Contoh kasus : Guru dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV Hubungan Internasional tidak linier dengan bidang studi PPG yang tersedia.
c. “Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijasah S-1/D-IV tetapi
dimungkinkan adanya perbaikan dan/atau tidak melampirkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap.
Contoh kasus:
Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih bidang studi PPG
Guru Kelas SD, maka agar dapat diterima sebagai peserta seleksi kemampuan akademik, guru harus
memperbaiki pilihan bidang studi PPG menjadi Bahasa Inggris. Perbaikan data ajuan dapat dilakukan
paling lambat 26 Oktober 2019.
Baca Juga
solusi permasalahan pendaftaran pretes PPGJ
Kisi-Kisi Soal dan Latihan Soal Pretes Sergur PPGJ
Catatan:
Jika masih ada data yang salah saat ingin melakukan pendaftaran Seleksi Kemampuan Akademik, silakan tunggu, karena berdasarkan laporan masih banyak data yang tidak sesuai dengan data sebenarnya atau data yang sudah diinput di dapodik.
Jika muncul tulisan kotak kuning Status Anda masih diblokir oleh sistem karena ....sehingga tidak dapat mengikuti seleksi, mungkin bapak ibu sudah pernah ikut PPG namun masih menunggu pengumuman kelulusan
Untuk file SK pengangkatan
Jika Berstatus CPNS atau PNS maka yang diunggah adalah SK PNS.
Jika GTT/Honor daerah,GTY maka SK awal pengangkatan sebagai guru GTT/GTY/Honor daerah
Untuk seleksi pretes PPGJ 2019 ini nampaknya harus memiliki NUPTK, berbeda dengan kebijakan tahun sebelumnya jika belum ada NUPTK bisa ikut seleksi. Jika belum punya NUPTK maka otomatis silang merah. Dan diblokir oleh sistem.
Silakan dibaca lagi persyaratan peserta seleksi kemampuan akademik PPGJ 2019. Jika tidak memenuhi syarat maka sudah jelas tidak bisa ikut seleksi.
Update
4 Oktober 2019.Untuk CPNS dan PNS, TMTnya akan dilepas, karena ada perbedaan struktur database antara dapodik dan GPO. sehingga banyak CPNS dan PNS yang sudah mengajar sebelum 2016 tersilang merah karena TMT gurunya mengikuti TMT CPNS, padahal ybs sudah mengabdi sebelum 2016, maka solusinya filter TMT Guru khusus untuk CPNS dan PNS akan dilepas, makanya walaupun silang merah tetap bisa daftar.
Sekarang sepertinya di login guru sudah tanda tanya
Tidak lagi silang merah. Jadi CPNS dan PNS yg sebelumnya pernah honor, sudah bisa daftar dihitung masa kerja sebelum CPNS/PNS (masa pengabdian honorer).
Jadi teman teman gak usah lagi ubah tmt guru di dapodik, khusus buat CPNS dan PNS.