Apa itu BOS afirmasi dan Bos Kinerja?
Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut
BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.
BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Tujuan pemberian BOS afirmasi dan BOS kinerja
Pemberian BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintahdi daerah tertinggal, terdepan ,dan terluar.
Pemberian BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
BOS Afirmasi dan Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk :
a. SD;
b. SMP;
c. SMA;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
Persyaratan sekolah yang berhak BOS afirmasi dan memenuhi syarat sebagai berikut:
a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;b. mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
c. berada di daerah tertinggal, terdepan,dan terluar (3T);
d. memiliki sumber listrik ; dan
e. memiliki jaringan internet
Persyaratan sekolah penerima BOS Kinerja
a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berke naan dan tahun anggaran sebelumnya;b. mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
c. memiliki jumlah siswa paling sedikit :
- 60 (enam puluh) untuk SD;
- 90 (sembilan puluh) untuk SMP;
- 80 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; dan
Alokasi dana BOS afirmasi dan BOS Kinerja
- Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)
- Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas
- alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima
Silakan unduh di tautan ini Juknis BOS afirmasi dan Juknis BOS Kinerja tahun 2019
Daftar Sekolah Penerima Alokasi dana BOS afirmasi dan BOS Kinerja
Berikut daftar sekolah SD SMP SMA yang menerima dana BOS Afirmasi dan BOS KInerja tahun 2019. Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019;
Nama-nama Sekolah Penerima BOS afirmasi klik disini
Daftar sekolah penerima bos kinerja di link ini
Keputusan Mendikbud nomor 320/P/2019 di sini