Apa itu aplikasi SIPLAH?
Sebagaimana diketahui bersama setiap sekolah di bawah naungan Kemdikbud mendapatkan dana BOS setiap tahunnya. Yang dana tersebut tentunya digunakan untuk kepentingan sekolah seperti proses belajar mengajar, membayar gaji guru honorer, pengadaan sarana pendidikan dan lain sebagainya. Dalam penggunaan dana BOS tersebut juga tidak boleh lepas dari aturan atau juknis BOS yang diterbitkan Kemdikbud.Khusus pengadaan barang dan jasa di sekolah juga diatur tersendiri lewat Keputusan Mendikbud nomor 250/M/2019 tentang pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOS.
Artinya dalam pengadaan barang/jasa sekolah dari dana Bantuan Operasional Sekolah maka wajib menggunakan dan dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Sekolah (SIPLah) SIPLah digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai hingga Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Maksud dan Tujuan SIPLAH
SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.SIPLah harus memiliki fitur utama yang dapat memfasilitasi sekolah untuk merealisasikan rencana kerja anggaran sekolah, memperoleh informasi mengenai penyedia barang dan jasa, informasi mengenai barang dan jasa yang akan dibeli, melakukan perbandingan harga barang dan jasa, melakukan pemesanan barang dan jasa, melakukan pemantauan pemenuhan pesanan, melaksanakan pembayaran non tunai, dan mengelola dokumentasi proses serta bukti transaksi PBJ.
EKOSISTEM BISNIS SIPLAH
Ekosistem Bisnis dalam SIPLah melibatkan peran dan institusi yaitu :
a. Pemilik SIPLah :
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Mitra SIPLah :
1. Mitra Sistem Pasar Daring dalam hal ini adalah PT. Ladang Karya Husada
2. Mitra Sistem Pembayaran
c. Pengguna SIPLah :
1. Pelaku Usaha, individu atau badan hukum, sebagai Penyedia Barang dan Jasa Sekolah.
2. Sekolah, yang diwakili Kepala Sekolah dan/atau Bendahara BOS, sebagai Pembeli Barang dan Jasa Sekolah.
3. Direktorat Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Pengawas PBJ Sekolah.
SIPLAH KEMDIKBUD dan Mitra SIPLah
Aplikasi Siplah Kemdikbud beralamat di website https://siplah.kemdikbud.go.id/. Disini bendahara/kepsek bisa mengunduh edaran mengenai SIPLAH dan daftar marketplace mitra penyedia barang SIPLAH, diantaranya;
PT. Pesona Edukasi https://siplah.pesonaedu.id/
PT. Eureka BookHouse https://siplah.eurekabookhouse.co.id/
PT. Metraplasa https://siplah.blanja.com/
PT. Ladang Karya Husada https://siplah.tokoladang.co.id/
PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) http://siplah.id
PT. Global Digital Niaga https://siplah.blibli.com/
Mitra Siplah Kemdikbud |
Ketentuan Aplikasi Siplah
Untuk login ke aplikasi SIPLAH wajib menggunakan akun Bendahara Sekolah atau Kepala Sekolah yang telah ditentukan sebelumnya lewat aplikasi Dapodik. Jadi Bendahara atau Kepsek bisa meminta akun berupa username dan password kepada operator dapodik. Berikut pengaturan pembuatan akun Bendahara BOS dan Kepala Sekolah di dapodik
membuat akun siplah bendahara BOS |
Cara login aplikasi SIPlah
Disebutkan diatas bahwa untuk pengadaan barang dan jasa wajib menggunakan aplikasi daring SIPLah yang beralamat di https://siplah.kemdikbud.go.id/ Kemudian pihak sekolah dalam hal ini bendahara sekolah atau Kepala Sekolah memilih marketplace atau mitra usaha SIPLah yang terdapat dalam situs SIPLah Kemdikbud tadi. Dimasing-masing situs mitra marketplace tersedia menu untuk login untuk bendahara maupun kepsek via SSO dapodik.
Sebagai contoh jika sekolah ingin berbelanja di salah satu mitra Siplah Pesona Edukasi maka bisa menuju alamat https://siplah.pesonaedu.id
Lihat dipojok kanan atas tersedia menu untuk login dapodik
Silakan klik lalu muncul seperti gambar di bawah, nah silakan isikan email dan password, lalu klik Login.
cara login SIPLAH |
Tidak bisa login SIPLAH
Barangkali ada beberapa kasus dimana bendahara tidak bisa login SIPLah. Pastikan dulu ditentukan tugas tambahan bagi PTK yang memiliki tugas tambahan sebagai bendahara BOS serta memiliki akun di dapodik berupa email dan password yang sudah dimasukkan di aplikasi dapodik oleh operator sekolah. Jika sudah maka silakan ikuti langkah-langkah diatas. Intinya login siplah dilakukan lewat situs marketplace mitra SIPLAH yang sudah terkoneksi dengan SSO Kemdikbud.
Cara Berbelanja Di SIPLah
PROSES CARI/FILTER
- Pembeli melakukan pencarian Penawaran Barang/Jasa yang akan dibelanjakan melalui SIPLah.
- Pencarian dapat dilakukan berdasarkan Nama Barang/Jasa, Nama Penjual.
- Pencarian dapat di Filter berdasarkan Lokasi dan Harga.
- Pembeli dapat memberikan Tanda atas Penawaran Barang/Jasa untuk melakukan Perbandingan.
- Pembeli dapat melakukan Perbandingan Penawaran Barang/Jasa melalui SIPLah.
- Pembeli dapat membandingkan : Barang/Jasa, Harga, Pengiriman, Penjual.
- Pembeli dapat menandai Penawaran Barang/Jasa yang akan dilakukan Negosiasi.
- Pembeli dapat mengunduh Dokumentasi Perbandingan Penawaran Barang/Jasa.
- Pembeli entri Permintaan Negosiasi dan SIPLah mengirimkan Notifikasi Permintaan Negosiasi kepada Penjual.
- Penjual entri Tanggapan Negosiasi dan SIPLah mengirimkan Notifikasi Tanggapan Negosiasi kepada Pembeli.
- Penjual dan Pembeli kemudian melakukan Kesepakatan Negosiasi.
- SIPLah mengirimkan Notifikasi Kesepakatan Negosiasi kepada Penjual dan Pembeli.
- Hasil Kesepakatan Negosiasi digunakan dalam tahapan Pesanan.
- Pembeli dan Penjual dapat mengunduh Dokumentasi Negosiasi
- Pembeli melakukan Pesanan berdasarkan hasil Kesepakatan Negosiasi (jika dilakukan).
- SIPLah mengirimkan Notifikasi Pesanan kepada Penjual.
- Penjual melakukan Persetujuan Pesanan dan SIPLah mengirimkan Notifikasi
- Persetujuan Pesanan oleh Penjual kepada Pembeli.
Pembeli melakukan Pemantauan Pesanan untuk mengetahui apakah Pesanan sudah :
disetujui oleh Penjual
diproses oleh Penjual
dikirim oleh Penjual
status proses pengiriman
Atas hasil Pemantauan Pembeli masih dapat melakukan Pembatalan Pesanan.
PROSES PENERIMAAN
- Pembeli menerima Notifikasi Permintaan Penerimaan dari Penjual.
- Pembeli melakukan pemeriksaan atas Barang/Jasa
- Pembeli menandatangani Berita Acara Serah Terima yang dikirimkan oleh Penjual.
- Pembeli memperbaharui Status Penerimaan dan SIPLah mengirimkan Notifikasi Penerimaan kepada Penjual.
- Pembeli mengunggah dokumen Berita Acara Serah Terima yang sudah ditandatangani Pembeli.
PROSES KOMPLAIN
- Pembeli entri Komplain dan SIPLah akan mengirimkan Notifikasi Komplain ke Penjual.
- Penjual entri Tanggapan Komplain dan SIPLah akan mengirimkan Notifkasi Tanggapan Komplain kepada Pembeli.
- Pembeli melihat Tanggapan Komplain dari Penjual.
- Penjual dan Pembeli menyepakati Solusi Komplain.
- Mitra Sistem Pasar Daring memperbaharui Status Komplain.
- Pembeli menerima Notifikasi Pengajuan Penagihan dari Penjual.
- Pembeli mengecek kelengkapan Detil Penagihan seperti Nomor Rekening, Nama Bank, dan Nama Pemilik Rekening.
- Pembeli melakukan Persetujuan Penagihan dan SIPLah akan mengirimkan Notifikasi Persetujuan Penagihan kepada Penjual.
- Pembeli memperbaharui Status Penagihan.