Dalam rangka melaksanakan PP manajemen PPPK tersebut maka dibuatlah Permenpan RB nomor 14 tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menduduki jabatan fungsional. Mengapa khusus jabatan fungsional? Tentu saja karena pemerintah akan lebih fokus dan mengutamakan mengangkat PPPK jabatan fungsional yang langsung bekerja di lapangan dibanding tenaga pelaksana yang sudah banyak diangkat pada era pemerintahan terdahulu.
Garis Besar Permenpan RB 14 tahun 2019
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pada Bab kesatu dalam Permenpan ini diatur mengenai masalah
Jenis jabatan fungsional ASN yang dapat diisi oleh PPPK
Penetapan kebutuhan PPPK
Kemudian di pasal 5 mengenai persyaratan dan pengangkatan jabatan fungsional PPPK yakni
(1)Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar dalam JF yang dapat diisi oleh PPPK sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
(2) Pengangkatan PPPK ke dalam JF keahlian dan JF keterampilan dilakukan melalui Pengangkatan PPPK ke dalam JF.
(3) Persyaratan yang ditetapkan dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
- h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetap
Pada bagian keempat pasal 9 dst nya diatur mengenai Pola Pembinaan, Kompetensi, dan Penilaian Kinerja bagi PPPK yang Menduduki Jabatan Fungsional
Untuk menjamin profesionalitas dan etika profesi serta kinerja pejabat fungsional yang diangkat dari PPPK perlu dilakukan pembinaan, terdiri atas:
a. pembinaan profesionalitas;
b. penegakan disiplin; dan
c. pembinaan etika profesi
PPPK yang menduduki JF harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, yakni
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
Penilaian Kinerja PPPK
Sama halnya dengan PNS, maka pada PPPK juga dilakukan Penilaian Kinerja. Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. SKP (Sasaran Kerja Pegawai);
b. Perilaku Kerja
Ketentuan pembuatan SKP pada PPPK
(1) Pada awal perjanjian kerja, setiap PPPK yang menduduki JF wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP PPPK yang menduduki JF disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan, dan ditetapkan sebagai target kerja PPPK yang menduduki JF.
(4) Dalam hal kepentingan pelaksanaan tugas yang sangat strategis dalam rangka pencapaian target organisasi, PPK dapat menetapkan SKP sesuai dengan target yang akan dicapai.
(5) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(6) SKP yang telah disusun digunakan sebagai perjanjian kerja PPPK dengan PyB atau pejabat lain yang didelegasikan.
Demikian sekilas tentang Permenpan RB no 14 Tahun 2019 yang mengatur tentang tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menduduki jabatan fungsional. Jika pada awal tahun lalu banyak dibuka lowongan PPPK guru dan dosen yang termasuk jabatan fungsional, maka aturannyanya bisa dibaca pada artikel ini.
Apa itu jabatan fungsional? Silakan buka artikel nama-nama jabatan fungsional.