Bila Anda ingat khususnya yang ikut seleksi CPNS tahun 2018 lalu Polemik mewarnai gelaran tes CPNS tersebut. Dari sulitnya akses pendaftaran ke situs SSCN, minimnya pemahaman calon pelamar terhadap berbagai persyaratan, tingginya angka peserta yang gagal seleksi administrasi, dan rendahnya hasil SKD sehingga memaksa Kemenpan RB menerbitkan aturan baru agar tidak terjadi kekosongan formasi karena minimnya peserta yang memenuhi passing grade awal SKD.
Di satu sisi muncul pula kontroversi akibat kebijakan tersebut. Yakni protes dari peserta yang lulus passing grade aturan awal namun gagal bersaing untuk mendapatkan alokasi formasi CPNS. (Sebut saja mereka golongan P1/TL). Bisa dibayangkan sih bagaimana kekecewaan mereka para P1/TL ini. Di formasi lain yang tidak ada satupun peserta yang lulus passing grade awal justru bisa mendapatkan NIP alias menjadi CPNS.
P1/TL |
Sebetulnya polemik ini tidak perlu berkepanjangan seandainya dari awal para P1/TL ini memahami bahwa formasi CPNS adalah berdasar sesuai lokasi penempatan. Jadi tidak bisa dialihkan ke formasi jabatan di lokasi lain. Hal ini sudah dijelaskan dalam artikel yang admin tulis tahun lalu.
Kebijakan P1/TL untuk CPNS 2019
Pada bulan Oktober lalu BKN menyelenggarakan Rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan CPNS 2019. Hasilnya sudah kita ketahui bersama mengenai pelaksanaan CPNS 2019. Seperti jadwal pembukaan pendaftaran CPNS yang akan digelar mulai 11 Nopember, pelaksanaan SKD di bulan Februari 2020 dan SKB di bulan April 2020. Satu diantara kebijakan yang dihasilkan dalam Rakor tersebut adalah mengenai para peserta P1/TL yang kami sebutkan diatas. Yakni P1/TL boleh untuk tidak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar dengan ketentuan yang akan kami jelaskan di bawah.
Siapa dan Bagaimana P1/TL itu?
Kalau anda yang merasa P1/TL tentu sudah tahu, namun bagi mereka yang tidak tahu, tentu ingin tahu apa yang dimaksud P1/TL ini? P1/TL adalah peserta tes CPNS yang lulus passing grade awal namun gagal mendapatkan NIP karena kalah bersaing saat integrasi nilai SKD dan SKB. Kita ketahui bersama tiap formasi jabatan yang berhak melaju ke tahap SKB ada 3 orang, namun yang berhak melanjutkan ke pemberkasan hanya 1 orang setelah integrasi nilai SKD dan SKB.
siapa peserta P1/TL |
Jadi P1/TL ini maksimal ada 2 orang tiap-tiap formasi jabatan. namun Bisa saja tersisa 1 orang atau tidak ada sama sekali andai peserta yang lulus pemberkasan gagal akibat satu dan lain hal, sehingga posisinya digantikan oleh peserta urutan dibawahnya. Bisa juga karena yang lulus passing grade awal cuma 1 atau 2 orang.
Ketentuan mengenai P1/TL pada seleksi CPNS 2019
Kembali kejudul bahwa peserta yang berstatus P1/TL boleh tidak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Namun ada ketentuan dan konsekuensi yang harus dipatuhi oleh P1/TL ini yakni;
- NIK harus sama dengan NIK saat seleksi CPNS 2018 lalu
- Nilai passing grade SKD 2018 harus memenuhi passing grade terbaru tahun 2019
- Pelamar boleh ikut SKD 2019 atau tidak ikut SKD 2019
- Jika memilih ikut namun tidak hadir, maka peserta dinyatakan gugur
- Jika memilih tidak ikut, maka nilai SKD yang dipakai untuk syarat kelulusan ke SKB adalah nilai SKD 2018 dengan syarat memenuhi aturan nomor 2 diatas
ketentuan P1/TL cpns 2019 |
Cara mengetahui apakah masuk kategori P1/TL atau tidak
Para calon pelamar CPNS 2019 bisa mengetahui status mereka apakah masuk kategori P1/TL atau tidak dengan mengakses situs SSCN karena database kita masih tersimpan di sana:
Caranya adalah
- Masuk ke situs SSCN klik menu Help Desk atau silakan ke https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/cek_status_p1tl
- Pilih Menu Cek Status P1/TL
- Masukkan NIK dan Nomor peserta tes CPNS 2018
Dengan adanya kebijakan P1/TL ini ada dampak bagus bagi mereka antara lain;
- Tidak perlu capek mikir ikut SKD jika merasa nilai passing grade sudah tinggi
- Kemungkinan lolos ke SKB cukup tinggi, jika pesaing pada formasi yang sama nilai passing gradenya rendah. Bahkan bisa jadi lolos otomatis ke SKB sendirian saja, ANDAI di formasi jabatan yang dilamar tidak ada yang lolos passing grade SKD 2019.
Strategi lulus CPNS 2019 bagi peserta berstatus P1/TL
Kebijakan kepada P1/TL pada seleksi CPNS 2019 ini tentu harus disambut gembira bagi mereka setelah tahun lalu lumayan kecewa dengan kebijakan yang ada. diakui atau tidak kebijakan bagi pelamar berstatus P1/TL ini sangat menguntungkan. Seperti admin sebutkan di atas. Jika menganalisa hasil SKD tahun 2018 lalu untuk formasi instansi pusat memang banyak yang lolos passing grade, namun untuk CPNS daerah angka kelulusan passing grade cukup rendah. Jadi bagi mereka pelamar CPNS instansi daerah yang merasa passing grade SKD 2018 lalu lumayan, bisa memanfaatkan momentum kebijakan ini dengan mengatur strategi khusus agar bisa lolos menjadi CPNS.
Cara mendaftar CPNS khusus peserta P1/TL
1. Mendaftar akun
2. memilih jabatan
3. Mengecek apakah terdaftar sebagai peserta P1/TL
4. Mengecek Passing Grade apakah sesuai jabatan atau tidak
5. Mengecek kualifikasi pendidikan
6. Memilih ikut SKD atau tidak
alur pendaftaran peserta P1/TL |
Tulisan diilhami dari Permenpan RB nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;