.
Program ini merupakan salah satu program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang lebih berfokus pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. Dengan mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, maka program ini dilakukan dengan berbasis zonasi, selanjutnya disebut
dengan Program PKP.
Manfaat Program PKP adalah sebagai berikut:
a. Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya;
b. Membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya;
c. Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik;
d. Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.
Salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas siswa adalah menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi yang selanjutnya disebut dengan Program PKP.
Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta pemerataan mutu pendidikan, maka pelaksanaan Program PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Melalui langkah ini, pengelolaan Pusat Kegiatan Guru (PKG) TK, kelompok kerja guru (KKG) SD, atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) SMP/SMA/SMK, dan musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, dapat
terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru. Zonasi memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, seperti status akreditasi sekolah, nilai kompetensi guru, capaian nilai rata-rata UN/USBN sekolah, atau pertimbangan mutu lainnya.
Petunjuk teknis ini disusun untuk memberikan rambu-rambu bagi para pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan kegiatan PKP. Petunjuk Teknis (Juknis) ini disusun sebagai acuan kerja bagi semua pihak, baik penyelenggara, pengguna, dan pihak lain atau pemangku kepentingan untuk:
1. Merencanakan dan melaksanakan Program PKP bagi guru.
2. Mengelola peningkatan kompetensi guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan
Ruang lingkup Pedoman Program PKP ini mencakup :
1. Konsepsi Program PKP.
2. Konsepsi Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran.
3. Pelaksanaan Program PKP.
4. Monitoring, Evaluasi, Sertifikat dan Pelaporan.
Untuk melihat undangan pelatihan program PKP ini guru harus login di akun SIM PKB masing-masing atau hubungi ketua komunitas KKG/MGMP.
Silakan klik di tautan ini untuk mengunduh secara lengkap Juknis PKP