Permenpan RB nomor 23 tahun 2019 |
Adapun isi Permenpan nomor 23 tahun 2019 adalah
Pasal 1
(1) Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil secara
nasional tahun 2019 yaitu positive growth bagi tenaga
guru dan kesehatan serta zero growth bagi tenaga teknis
lainnya.
(2) Total alokasi penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
untuk instansi pusat dan instansi daerah berjumlah
197.111 (seratus sembilan puluh tujuh ribu seratus
sebelas) dengan rincian:
a. instansi pusat sejumlah 37.854 (tiga puluh tujuh ribu
delapan ratus lima puluh empat); dan
b. instansi daerah sejumlah 159.257 (seratus lima puluh
sembilan ribu dua ratus lima puluh tujuh).
(3) Kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan
pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun
2019 serta Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk
Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil tahun
2019 untuk Jabatan fungsional dan Jabatan Pelaksana
meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. infrastruktur; dan
d. yang mendukung pembangunan sumber daya manusia,
investasi, reformasi birokrasi, dan efisiensi pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
LAMPIRAN I
Isi pentingnya antara lain
Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS
tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan-10-
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang
Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri
Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan
yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun
dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan
kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap
pengumuman hasil seleksi administrasi dan waktu tanggapan
sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian
persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan
dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan
penetapan keputusan sanggah.
Passing Grade adalah nilai ambang batas kelulusan Seleksi
Kompetensi Dasar. Untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2019, nilai ambang batas kelulusan (passing grade) diatur
dalam Peraturan Menteri tersendiri.
KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM
1. Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib mengikuti persyaratan
pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
2. Terdapat jabatan yang dapat dilamar dengan batas usia pelamar
paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar, yakni untuk
jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
a. Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter
Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
b. Dokter Pendidik Klinis;
c. Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan
Strata Tiga (S-3/Doktor).
3. Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus menyediakan Formasi
Khusus Disabilitas yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas.
Namun pelamar disabilitas dapat pula mendaftar pada Formasi
Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Khusus Disabilitas,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi harus menentukan jabatan dan unit penempatan yang
dapat dilamar oleh penyandang disabilitas pada Formasi Umum
dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas dengan
mencantumkannya pada pengumuman pendaftaran masing–
masing instansi disertai dengan kriteria/persyaratan yang jelas;
b. pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil
Negara (SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan tertentu,
pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan
merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan
dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit
pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat
kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada
SSCASN;
c. pada saat memverifikasi persyaratan administrasi, instansi wajib
memeriksa dokumen tersebut sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dan menentukan apakah jabatan dan unit penempatan
yang dipilih dapat dilamar atau tidak dapat dilamar oleh
penyandang disabilitas;
d. apabila instansi menyatakan jabatan dan unit penempatan yang
dimaksud dapat dilamar oleh penyandang disabilitas maka
instansi wajib mengundang yang bersangkutan untuk
memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat
kedisabilitasannya sebelum mengumumkan kelulusan seleksi
administrasi;
e. Instansi wajib mengumumkan apabila pelamar disabilitas
sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan lulus seleksi
administrasi;
f. apabila instansi menyatakan terdapat jabatan dan unit
penempatan yang tidak dapat dilamar oleh penyandang
disabilitas maka instansi harus menyampaikan alasan yang jelas
dan memberikan kesempatan kepada calon pelamar untuk
mengajukan sanggahan (selama masa sanggah) setelah
diumumkan ketidaklulusan seleksi administrasi terhadap calon
pelamar. Instansi dapat mengubah keputusan hasil seleksi
administrasi apabila sanggahan dari calon pelamar dapat
diterima;
g. tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB bagi penyandang
disabilitas yang melamar pada Formasi Umum dan Formasi
Khusus selain Formasi Disabilitas, sama dengan Formasi Umum
yaitu 90 (sembilan puluh) menit (disabilitas sensorik netra tidak
diberikan pendampingan dan perpanjangan waktu);
h. nilai ambang batas/passing grade mengikuti nilai ambang
batas/passing grade Formasi Umum;
i. apabila terdapat pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi
Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, namun
tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan
jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari
terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai
penyandang disabilitas maka PPK dapat menggugurkan
keikutsertaan/ kelulusan yang bersangkutan;
j. terhadap peserta disabilitas yang termasuk kategori sebagaimana
dimaksud huruf i, PPK harus mengumumkan pembatalan
keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan
kepada Menteri dan BKN.
Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas
(SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan
Tinggi Dalam Negeri yang Program Studinya terakreditasi pada Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau
Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan
dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
5. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi
pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang
dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian
Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB;
Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan
yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, wajib melampirkan STR
(bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih
berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa
berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);
7. Peserta PI/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun
2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat
melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang
diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat
mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018;
8. Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 7, diberikan
peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan
nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap
SKB selanjutnya.
9. Data Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 8,
didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan
dalam SSCASN BKN;
10. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program
beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat
melanjutkan program beasiswanya setelah yang bersangkutan
berstatus PNS;
11. Peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang dinyatakan lulus tahap akhir
seleksi dan telah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)
dari BKN, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan
tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS tahun 2019;
12. Waktu pelaksanaan SKD dan SKB menggunakan CAT masing-masing
adalah 90 (sembilan puluh) menit;
13. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian
Negara (SSCASN BKN) adalah portal pendaftaran terintegrasi berbasis
Internet yang digunakan dalam Pengadaan CPNS Tahun 2019.
PENGATURAN TERHADAP PESERTA SELEKSI YANG TERMASUK
KATEGORI P1/TL
1. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan
menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat
pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses
pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang
dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya. Instansi selanjutnya
melakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan apabila yang bersangkutan tidak
memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan.
2. Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut
mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai
SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi
pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai
dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.
3. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan
dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh
pelamar apabila:
a. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing
grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan
dilamarnya;
b. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun
2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah
digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
4. Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak
mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.
5. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019,
kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.
6. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun
2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
7. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai
ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan
yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik
antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019.
8. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang
batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD
Tahun 2018.
9. Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 6 atau
angka 7 atau angka 8 , akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta
Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang
batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar
untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak
3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.
11. Tahapan selanjutnya, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini dan peraturan perundang-undangan.
File pdf lengkap bisa anda baca dengan mengunduh di link ini