Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Jadwal Pencairan Sertifikasi (TPG) Guru



SMS banking yang berdenting mengenai cairnya tunjangan sertifikasi guru tentu merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh rekan guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Tentu hal tersebut dinanti-nanti karena bagaimanapun guru sangat membutuhkan duit tersebut baik untuk kebutuhan keluarga seperti sandang dan pangan maupun kebutuhan sekunder lain.

Tunjangan sertifikasi cair tentu tidak terlepas dari valid tidaknya Info GTK, jika sudah valid tentu pencairan tunjangan profesi tersebut hanya menunggu waktu. Pencairan sertifikasi guru biasanya diatur lewat juknis pencairan tunjangan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud. Dan kementerian yang mengurusi masalah keuangan yakni Kemeneterian Keuangan lewat peraturan menteri keuangan.

Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru
Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru

Untuk Juknis pencairan tunjangan sertifikasi sudah pernah kami bagikan sebelumnya. Kemudian perlu diketahui juga mengenai Peraturan menteri Keuangan nomor 48/PMK.07/2019

Selain itu sebelum proses pencairan guru harus melakukan pemberkasan yang nantinya disetor ke admin tunjangan kabupaten/kota/propinsi khususnya untuk Guru PNS daerah.

  Adapun berkas usulan pencairan tersebut pada umumnya adalah
  • Print Out halaman info GTK yang statusnya Valid
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (PAKTA INTEGRITAS di dapodik)
  • Surat Keterangan aktif induk dan non induk bagi guru yang mengajar di luar, sesuai bulan yang aktif
  • SK Pangkat/Berkala sesuai dengan gaji di Info GTK
  • Rekap presensi (daftar hadir) sesuai kehadiran
  • Fotokopi buku rekening
  • SK pembagian Tugas guru induk dan non induk bagi guru yang mengajar diluar


Peraturan Menteri Keuangan mengenai jadwal pencairan tunjangan profesi/sertifikasi guru.


Sebagaimana disebutkan diatas untuk masalah pencairan tunjangan sertifikasi berpegang pada Juknis dan PMK yakni PMK nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik

Berdasarkan pasal 24 PMK Nomor 48/PMK.07/2019 penyaluran Tunjangan Profesi Guru untuk triwulan 3 tahun 2019 paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 adalah bulan September – Oktober tahun 2019.

Tunjangan sertifikasi guru khususnya PNS daerah disalurkan ke rekening guru melalui dana transfer daerah. Khusus triwulan 3 paling lambat dibayarkan bulan Oktober 2019.

Yang perlu dipahami oleh guru penerima tunjangan adalah pembayaran tunjangan dilakukan setelah SK tunjangan profesi terbit, SKTP terbit jika di laman Info GTK sudah valid alias tidak bermasalah. Selain tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus dan tunjangan tambahan penghasilan pun memiliki persyaratan yang sama.

Namun melihat progress laman info GTK saat ini yang masih agak oleng alias error alias tidak sesuai dengan inputan dapodik sepertinya pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2019 akan sedikit terlambat.

Demikian informasi mengenai jadwal pencairan tunjangan profesi guru tahun 2019 khususnya untuk semester 2 tahun 2019 atau triwulan 3 tahun 2019.



Related Posts