PENGUMUMAN
NOMOR : KP.01.00/1/2023
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2023
Berkenaan dengan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran
2023, bersama ini kami sampaikan bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi ASN Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan
yang akan ditugaskan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dengan
ketentuan sebagai berikut:
A. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun
Anggaran 2023;
B. KEBUTUHAN FORMASI
Jumlah kebutuhan formasi PPPK di lingkungan ANRI Tahun Anggaran 2023 sesuai
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 adalah sebanyak 78 (tujuh puluh
delapan) formasi yang meliputi kebutuhan Tenaga Teknis sebanyak 72 (tujuh puluh
dua) formasi dan Tenaga Kesehatan sebanyak 6 (enam) formasi dengan rincian
sebagaimana tercantum pada Tabel 1 Rincian Kebutuhan PPPK.
C. UNIT ORGANISASI PENEMPATAN
Unit organisasi penempatan PPPK di lingkungan ANRI Tahun Anggaran 2023
adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Utama (Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum, dan Biro Umum);
2. Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan (Direktorat Kearsipan Pusat, Direktorat Kearsipan Daerah I, dan Direktorat Kearsipan Daerah II);
3. Deputi Bidang Konservasi Arsip (Direktorat Akuisisi, Direktorat Pengolahan, Direktorat Preservasi, Direktorat Layanan dan Pemanfaatan, Balai Arsip Statis dan Tsunami);
4. Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan (Pusat Data dan Informasi);
5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan;
6. Pusat Jasa Kearsipan;
7. Pusat Akreditasi Kearsipan; dan
8. Pusat Studi Arsip Statis Kepresidenan.
Informasi lengkap silakan unduh DISINI