1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua
persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat
dalam pengumuman;
2. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat
dibaca dengan jelas dan/ atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah.
Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/ tidak lulus dan merupakan
kelalaian peserta;
3. Kelulusan peserta adaJah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang
menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan
tindakan penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang
memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan
Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNSBadan Pengawas Tenaga
Nuklir, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
dan digugurkan kelulusannya;
4. Bagi peserta yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau
tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan e-KTPatau surat keterangan
perekaman kependudukan atau Kartu Keluarga dengan alasan apapun, pada
waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur
5. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi/ dikemudian hari setelah adanya
pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan/ data pelamar atau
pendaftar atau peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan dan/ atau
berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani/tidak benar,
maka panitia seleksi menggugurkan kelulusan pelamar/ pendaftar/ peserta/ Calon
PegawaiNegeriSipil (CPNS)yang bersangkutan;
6. Pelamar dari Pl/TL wajib mendaftar di https:llsscasn.bkn.qo.id dengan
menggunakan NIKyang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi
CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/ pengunggahan dokumen
sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya.
7. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima
kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan
dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil
keputusan rapat seteIah mendapatkan persetujuan Panselnas;
8. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)seleksi administrasi,
diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia
Seleksi CPNSBadan Pengawas Tenaga Nuklir diberikan waktu maksimal 7 (tujuh)
hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
9. Pelamar yang sudah mendapatkan persetujuan NIP tahun 2018 kemudian
mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada
penerimaan CPNStahun 2019.
10. Apabila dinyatakan lulus tahap akhir dari/atau sudah mendapatkan persetujuan
NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diIaporkan kepada
Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS
periode berikutnya;
11. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;
12. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat;
13. Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh
pendaftar/ peserta menjadi milik panitia;
14. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Badan
Pengawas Tenaga Nuklir Tahun Anggaran 2019 dapat dilihat:
a. Di laman website: http://www.bapeten.qo.id.
b. Call center (021) 6385 8269-70 (ext 1108) pada hari Senin s.d Jum'at 08.30
s.d 15.30 WIB.
c. Email: kepegawaian@bapeten.go.id
d. Sosial Media:
Twitter : @bapeten dan @bapetenRI
Facebook : bapeten
Instagram : @bapeten
e. Pengaduan: https://sippaten.bapeten.qo.id/public/
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat disini: