Persyaratan Khusus CPNS BNN 2019
1. Persyaratan Usia:
Untuk pelamar lulusan Sarjana Strata 2 (S-2), Magister dan Profesi berusia
minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada
saat mendaftar.
Untuk pelamar lulusan Sarjana Strata 1 (S-1), Diploma IV (D-IV) dan Diploma III
(0-111), berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 30 (tiga puluh)
tahun pada saat mendaftar.
Untuk pelamar lulusan dari SLTNSMA sederajat, berusia minimal 18 (delapan
belas) tahun dan maksimal25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
2. Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat
yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau
Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program
Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri
(BAN-PT) danlatau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan. Calon Pelamar
dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh
penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan
yang setara dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan tinggi.
3. Persyaratan nilai :
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
a) Pendidikan Diploma-III dengan IPK minimal 2,75 dalam skala 4.
b) Pendidikan Diploma IV (D-IV), Sarjana, Magister dan Profesi dengan IPK
minimal 3,00 dalam skala 4.
Pendidikan SLTNSederajat :
Nilai ljazah/SITB minimal 7 pada masing-masing mata pelajaran (bukan rata-
rata).
4. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang
mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat
pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa bertaku yang tertulis pada Surat
Tanda Registrasi (STR).
5. Persyaratan untuk pelamar formasi Penjaga Tahanan
- Jenis Kelamin Laki - laki
- Tinggi badan minimal 160 em.
- Dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan tinggi badan dari Rumah Sakit Pemerintah (bukan Puskesmas/klinik).
1. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi
bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
2. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti kegiatan Penerimaan
CPNS BNN Tahun 2019 ditanggung oleh pelamar.
3. Panitia pengadaan berhak menyatakan seseorang pelamar tidak
diterimaldibatalkanldigugurkan sebagai CPNS walaupun telah lulus seleksi,
apabila di kemudian hari diketahui bahwa pelamar memberikan
keterangan/data tidak benarltidak sah dan akan dituntut sesuai proses hukum
yang beriaku karena telah memberikan keterangan palsu.
4. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah
mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang
bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
5. Dalam rangka Penerimaan CPNS BNN Tahun 2019 ini, Panitia tidak
mengadakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak mengadakan
surat-menyurat dan TIDAK MEMUNGUT BIAYA DALAM BENTUK APAPUN.
6. BNN TlDAK BERTANGGUNG JAWAB atas segala penipuan, pungutan atau
tawaran berupa apapun oleh calo-calo atau oknum-oknum yang
mengatasnamakan BNN atau Panitia.
7. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS BNN
Tahun 2019 dapat mengubungi Call Center: 184, Whatsapp: 081221675675,
Facebook: Contact center BNN atau Twitter: @cc_bnn pada han Senin s.d.
Jumat Pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WlB.
Informasi lengkap silakan unduh di tautan ini