Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

CPNS & PPPK 2021 Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 859 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021.

Pelaksanaan Seleksi  

1. Seleksi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021 terdiri dari 3 (tiga) tahap yang meliputi:
a. Seleksi Administrasi;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), bobot 40% dari nilai total kelulusan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), yang terdiri dari :
1) Tes Wawasan Kebangsaan,
2) Tes Intelegensia Umum, dan
3) Tes Karakteristik Pribadi.
Bobot penilaian dari masing-masing materi tes diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), bobot 60% dari nilai kelulusan yang terdiri dari : 
1) Tes Substansi Bidang Tugas dengan menggunakan CAT, untuk semua formasi Jabatan, dan
2) Khusus untuk formasi Jabatan Polisi Kehutanan ditambah Psikotes dan Tes Kesamaptaan (lari ketahanan selama 12 menit, sprint sejauh 100 meter, push up selama 1 menit, sit up selama 1 menit dan shuttle run dengan jarak 3 x 10 meter). 
2. Lokasi pelaksanaan seleksi dapat dipilih oleh pelamar pada saat melakukan pendaftaran online dan keputusan akhirnya ditetapkan oleh Panitia dan bersifat mengikat. Lokasi pelaksanaan seleksi direncanakan akan dilaksanakan di Jakarta, Surabaya, Pekanbaru, Balikpapan, Makassar dan Jayapura; 
3. Seleksi administrasi dilakukan terhadap pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online serta mengunggah dokumen pendaftaran dan memenuhi seluruh persyaratan; 
4. Hasil seleksi administrasi, jadwal pelaksanaan SKD dan SKB akan diumumkan lebih lanjut melalui website http://ropeg.menlhk.go.id dan website lain yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 
5. Seleksi pada setiap tahap dilakukan dengan sistem gugur; dan
6. Peserta yang tidak hadir dalam pelaksanaan SKD maupun SKB dinyatakan gugur / mengunduran diri.

Penentuan Kelulusan dan Pengumuman Hasil Seleksi 

1. Hanya pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi yang berhak mengikuti SKD. 
2. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 
3. Peserta SKB adalah peserta yang lulus SKD dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada formasi jabatan tersebut. 
4. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dengan bobot SKD 40% dan SKB 60%.
5. Keputusan panitia dalam hal kelulusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
6. Pengumuman hasil seleksi pada tiap tahapan akan diumumkan melalui website 
http://ropeg.menlhk.go.id.

Silahkan unduh file berikut ini untuk informasi formasi lengkap. Klik disini

Related Posts