Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

CPNS 2019 Kota Pekanbaru

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Republik Indonesia Nomor 436 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 dan peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan  Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, maka Pemerintah Kota Pekanbaru akan melaksanakan Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2019.

CPNS 2019 Kota Pekanbaru

Pemerintah KotaPekanbaru mendapatkan jatah alokasi CPNS sebanyak 346 formasi, yakni tenaga guru sebanyak  235 orang, tenaga kesehatan 24 orang, dan tenaga teknis 87 orang.


Ketentuan khusus seleksi CPNS 2019 kota Pekanbaru:



1. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran pada Portal SSCASN
berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang
diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih
lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat;
2. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon
Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP
pelamar, bukan menghubungi ke Instansi / Daerah / Badan Kepegawaian Negara / Badan
Kepegawaian dan pengembangan SDM Kota Pekanbaru;
3. Pada halaman daftar di tampilan SSCASN, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP
dengan data Ijazah. Proses pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah sebagai data pokok
kepegawaian yang terdiri dari Nama tanpa Gelar, Tempat dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa
Pelamar mengisi data tersebut dengan benar;
4. Pastikan pelamar mengisi semua data dengan benar, data yang telah disimpan tidak dapat
diperbaiki atau diubah;
5. Pastikan bahwa pelamar sudah yakin akan melamar di Instansi/Daerah tersebut karena
pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) jabatan pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu)
periode;
6. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh
Panitia seleksi daerah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan;
7. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCASN 2019 dapat dilihat atau diunduh
dilaman https://sscasn.bkn.go.id/alur dan http://www.bkpsdm.pekanbaru.go.id;
8. Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019 wajib menggunakan Sistem CAT (Computer Assisted
Test);
9. Tempat dan waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi
Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) akan diumumkan kemudian di situs
online http://www.bkpsdm.pekanbaru.go.id;
10. Bagi Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi diberikan
waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari setelah Pengumuman hasil Seleksi Administrasi;
11. Pemerintah Kota Pekanbaru tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa
apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2019,
sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah
penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
12. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan
dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan
sejumlah uang atau dalam bentuk lain;

13. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat
dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai
hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
14. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2019 hanya dapat dilihat pada situs
online http://sscasn.bkn.go.id dan http://www.bkpsdm.pekanbaru.go.id;
15. Para calon pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut diatas untuk melihat
pengumuman-pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian;
16. Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari
diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi
CPNS/PNS, maka Pemerintah Kota Pekanbaru berhak menggugurkan kelulusan tersebut
dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas
kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan
sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
17. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan
diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat
terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat;
18. Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS Tahun 2019, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA
apapun;
19. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2019 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
20. Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan
melalui Portal SSCASN Tahun 2019 http:///sscasn.bkn.go.id dan
http://www.bkpsdm.pekanbaru.go.id;
21. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CPNS
Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2019 dapat menghubungi :
a. Nomor Layanan CPNS Hp. 081265718937 pada hari Senin s.d Jumat pukul 08.00 WIB s/d
16.00 WIB.
b. Email: cpns.bkpsdmkotapekanbaru@gmail.com;

Untuk pengumuman lengkap formasi penempatan dan lainnya silakan unduh disini

Related Posts