Tahun 2021, terbuka kesempatan bagi 325 formasi, yang terbagi menjadi 221 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 104 formasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).
— LAPAN (@LAPAN_RI) June 30, 2021
Informasi lebih lanjut, akan disampaikan melalui laman https://t.co/sQoj6hWZkT pic.twitter.com/V9jJnXV3mX
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 502 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun Anggaran 2019, maka Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) berdasarkan:
a. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 502 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun Anggaran 2019
b. Pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/l069/M.SM.01.00/2019 Tanggal 28 Oktober 2019, perihal Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Berkaitan dengan hal tersebut, maka Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
1. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN JENIS FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
1 Inspektorat2 Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum (Biro SDM Orkum)
3 Biro Perencanaan dan Keuangan (Biro Renkeu)
4 Biro Kerjasama, Humas, dan Umum (Biro KSHU)
5 Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa (Pustikpan)
6 Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Anatariksa (Pusispan)
7 Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa (Pusat KKPAj
8 Pusat Teknologi Penerbangan (Pustekbang)
9 Pusat Teknologi Roket (Pustekroket)
10 Pusat Teknologi Satelit (Pusteksat)
11 Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh (Pustekdata)
12 Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh (Pusfatja)
13 Pusat Sains Antariksa (Pussainsa)
14 Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer (PSTA)
15 Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Agam (LAPAN Agam)
16 Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Pasuruan (LAPAN Pasuruan)
17 Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Sumedang (LAPAN Sumedang)
18 Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut (LAPAN Garut)
19 Balai Kendali Satelit, Pengamatan Antariksa dan Atmosfer, dan Penginderaan Jauh Biak (LAPAN Biak)
20 Stasiun Bumi Penginderaan Jauh Parepare (LAPAN Parepare)
PERSYARATAN PELAMARAN
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Calon pelamar adalah Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar
Negeri.
3.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI,
Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat
,
sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan
dinas Pemerintah.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehatjasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan
terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA
dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib
dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman
kelulusan akhir)
10. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1I. Bagi Wanita tidak bertato/ bekas tato dan tindik/ bekas tindik anggota
badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh
ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan
tindik/bekas tindik anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan
oleh ketentuan agama atau adat.
12. Calon pelamar lulusan terbaik dengan kategori lulus "Dengan
Pujian"/ Cumlaude :
•
Dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan
"Dengan Pujian"/ Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi
terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul
pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang
tertulis pada ijazah. Dalam hal keterangan lulus "Dengan
Pujian"/ Cumlaude tidak tertera dalam Ij azah, bisa menggunakan
surat keterangan l.ulus "Dengan Pujian"/ Cumlaude
tersendiri/terpisah dengqn Ijazah.
• Dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dibuktikan dengan surat
penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat
kelulusannya setara "Dengan Pujian"/ Cumlaude dari kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
tinggi.
13. Calon pelamar dengan kategori umum dari lulusan Perguruan Tinggi
Luar Negeri wajib meny~rtakan bukti penyetaraan ijazah dari
kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi.
14.
Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat
keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan wajib hadir
untuk dilakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian formasi
dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya sebelum pengumuman
kelulusan seleksi administrasi.
15. Calon pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan
menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat
pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses
pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang
dipersyaratkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Nilai SKD
tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing
grade SKD tahun 20.19 untuk jabatan dan jenis formasi yang
akan dilamarnya;
b. Peserta P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS
tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi Pendidikan yang
sarna saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan
dan instansi yang diinginkan baik sarna ataupun tidak sarna
dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018;
c. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun
2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah
digunakan pada saat pelamaran tahun 2018; dan
d. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar
memenuhi nilai ambang bataslpassing grade SKD tahun 20)9
untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang
digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018
dengan nilai SKD Tahun 2019.
16. Calon pelamar dengan kategori Umum untuk formasi :
a. Ahli Pertama - Peneliti merupakan lulusan Magister - S2 dengan
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3.00 (tiga koma nol noI)
untuk Perguruan Tinggi Negeri yang Program Studinya
terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Negeri (BAN-PT)
dan 3.25 (tiga koma dua lima) untuk Perguruan
Tinggi Swasta yang terakreditasi pada tanggal kelulusan yang
tertulis pada ijazah/transkrip nilai.
b.
Calon pelamar dengan kategori Umum merupakan lulusan
Sarjana/Diploma Empat - SliD-IV, dengan Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) minimum 2.75 (dua koma tujuh lima) untuk
Perguruan Tinggi Negeri yang Program Studinya terakreditasi
pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT)
dan 3.00 (tiga koma nol noI) untuk Perguruan Tinggi Swasta yang
terakreditasi pada tanggal kelulusan yang tertulis pada
ij azahI transkrip nilai. ,.'
17. Calon pelamar dengan k<ltegori Penyandang Disabilitas merupakan
lulusan Sarjana - S 1, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum
2.75 (dua koma tujuh lima) untuk Perguruan Tinggi Negeri yang
Program Studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan 3.00 (tiga koma nol nol) untuk
Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi pada tanggal kelulusan
yang tertulis pada ijazahjtranskrip nilai.
18. Calon pelamar dengan kategori PutrajPutri Papua dan Papua Barat
sebagaimana dicantumkan pada ketentuan III Point l.d, dengan syarat
IPK minimum adalah 2,50 (dua koma lima noll dari Perguruan Tinggi
yang terakreditasi pada tanggal kelulusan yang tertulis pada
ijazahjtranskrip nilai.
19. Usia pelamar :
a. Untuk formasi Ahli Pertama - Peneliti dengan pendidikan Strata
Dua - S2, batas usia paling rendah 18 Tahun 0 Bulan 0 Hari
danjatau paling tinggi 32 Tahun 0 Bulan 0 Hari pada saat
melamar sebagaimana tertera dalam Bukti Tanda Kelulusan
(Ijazah).
b.
Untuk formasi Ahli Pertama - Perekayasa dengan pendidikan
Strata SatujDiploma Empat - SljD-IV, batas usia paling rendah
18 Tahun 0 Bulan 0 Hari danjatau paling tinggi 27 Tahun 0
Bulan 0 Hari pada saat melamar sebagaimana tertera dalam
Bukti Tanda Kelulusan (Ijazah).
c.
Untuk formasi selain pada poin 19.a dan 19.b dengan Pendidikan
Strata SatujDiploma Empat - SljD-IV, batas usia paling rendah
18 Tahun 0 Bulan 0 Hari danjatau paling tinggi 35 Tahun 0
Bulan 0 Hari pada saat melamar sebagaimana tertera dalam
Bukti Tanda Kelulusan (Ijazah).
TAHAPAN SELEKSI
1.
Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test
(CAT) bobot 40%.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobot 60%
a. CAT SKB bobot 50%
b. Psikotest bobot 25%
c. Wawancara bobot 25%
LAiN-LAIN
1.
Pengumuman penerimaan dilakukan melalui laman
https:/ / cpns.Iapan.go.id dan https: / / sscasn.bkn.go.id pada I I
November 2019.
2. Tempat Pelaksanaan Tahapan seleksi SKD dan SKB dengan CAT-.
a. Seleksi akan dilaksanakan di Kantor LAPAN Jakarta, LAPAN
Bandung, LAPAN Biak, dan LAPAN Kupang.
b. Peserta dapat memilih lokasi seleksi pada saat pendaftaran.
3. Tempat pelaksanaan seleksi psikotes dan wawancara dilaksanakan
di kantor LAPAN Jakarta, LAPAN Bandung, LAPAN Biak, dan LAPAN
Kupang.
4. Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan
seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang
ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
5. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima
kemudian mengundurkan diril digugurkan, maka panitia dapat
menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di
bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat panitia seleksi.
6. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat
pernyataan bersedia mengabdi pada LAPAN dan tidak mengajukan
pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10
(sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
7. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 6 tetapi
mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap
mengundurkan diri dari PNS;
8. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program
beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat
melanjutkan program beasiswanya setelah yang bersangkutan
berstatus PNS;
9. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi
pendidikannya tidak sesliai dengan yang dibutuhkan danl atau
tidak memenuhi persyal'atan lainnya yang telah ditetapkan, maka
Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan
kelulusan yang bersangkutan;
10. Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah
mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada
yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada
penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
11. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak
pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal
tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta,
keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam
bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang
undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS LAPAN. Apabila
dilanggar maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
dan digugurkan kelulusannya.
12. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari
setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat
keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, panitia seleksi
dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
13. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Hati
hati terhadap oknum yang menjanjikan dapat meloloskan seleksi
CPNS.
14. Biaya perjalanan dan akomodasi untuk mengikuti proses seleksi
menjadi tanggungjawab pelamar.
15. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
16. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di situs http://cpns.lapan.go.id.
17. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi
CPNS LAPAN Tahun 2019 dapat menghubungi Help Desk:
a. Telephone (021) 4892802 (Help Desk), nomor Whatsapp
081196902674 pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.30
s.d.16.00 WIB.
b. Media social :
Facebook https:/ /id-id.facebook.com/LAPANRI
Twitter https:/twitter.comllapan ri
Instagram https:/ /www.instagram.com/lapanJi
c. Laman resmi CPNS LAPAN http://cpns.lapan.go.id
d. Email cpnS@lapan.go.id
e. FAQ https:/Isscasn.bkn.go.id
https://cpns.lapan.go.id