Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Formasi CPNS Sekretariat DPR

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 484 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai  Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun  Anggaran 2019, dan Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1713/SEKJEN/2019 tentang Penetapan Formasi Kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan  Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Dewan  Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (SETJEN DPR RI) membuka kesempatan kepada Warga Negara  Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk  diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
1. Inspektorat Utama (1 Formasi);
2. Biro Pemberitaan Parlemen (23 Formasi);
3. Pusat Pendidikan dan Pelatihan (2 Formasi);
4. Pusat Data dan Informasi (2 Formasi);
5. Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat (3 Formasi);
6. Biro Kepegawaian dan Organisasi (6 Formasi);
7. Biro Perencanaan dan Keuangan (8 Formasi);
8. Biro Protokol (3 Formasi);
9. Biro Umum (3 Formasi);
10. Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (3 Formasi);
11. Biro Persidangan I (3 Formasi)
12. Biro Persidangan II (2 Formasi)

1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan
melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman;
2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
3. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap suatu dokumen unggah yang tidak dapat dibaca
dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah, yang dapat
mengaklbatkan peserta gugur/tidak lulus dan hal tersebut merupakan kelalaian peserta.
4. Peserta P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNSTA 2018 dan memenuhi nilai ambang
batas/ passing grade berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang
Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CPNSTahun 2018 serta masuk dalam 3
(tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang
(SKB) Tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
S. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di https:lIsscasn.bkn.go.id. dengan menggunakan NIK
yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNSTahun 2018 dan dilakukan
proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi
yang dilamar.
6. Bagi Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan
waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi CPNS Setjen
dan BK DPRRI diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
7. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima namun belum memperoleh
persetujuan NIP dari Badan Kepegawaian Negara kemudian mengundurkan diri/digugurkan,
maka Panitia dapat mengantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya
berdasarkan hasil keputusan Panitia Seleksi Nasional.
8. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi/dikemudian hari setelah adanya pengumuman
kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan/data pelamar atau pendaftar atau peserta yang
tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah
ditandatangani/tidak benar, maka panitia seleksi menggugurkan kelulusan
pelakat/pendattar/peserta/Calon Peqawai Negeri Sipil (CPNS) yang bersangkutan.
9. Bagi Peserta yang sudah dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan
persetujuan NIP dari Badan Kepegawaian Negara kemudian mengundurkan diri, kepada yang
bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar penerimaan CPNS untuk periode
berikutnya (sesuai dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan dan
Kebutuhan CPNSTahun 2019).
10. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya/gratis
11. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan
dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan
sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
12. Tempat pelaksanaan Seleksi akan dilaksanakan di Jakarta.
13. Terhadap peserta yang tidak hadir, terlambat dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan
seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan
gugur.
14. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan
kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada
para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun
yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan CPNSdi Sekretariat
Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan
hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
15. Apabila dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian
mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan
sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNSperiode berikutnya.
16. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran,
pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS Setjen dan BK DPR RI, maka
Setjen dan BK DPR RI berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status
CPNS/PNS.
17. Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun
setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Setjen dan BK DPR RI berhak membatalkan serta
memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.
18. Keputusan akhir Panitia Seleksi bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat, Panitia
Seleksi tidak menerima tanya jawab kelulusan peserta yang tidak lulus.
19. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman https:lIsscasn.bkn.go.id dan
https:llwww.dpr.go.id.
20. Pelayanan dan Penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNSSekretariat Jenderal dan
Badan Keahlian DPR RI Tahun Anggaran 2018, selain sebab-sebab ketidaklulusan dapat
menghubungi Call Center pada hari Senin s.d Jumat pukul 08.30 s.d 16.00 WIB, melalui :
Telephone (021) 5715-752
Faximile (021) 5715-728
21. Pengaduan pelaksanaan seleksi CPNSmelalul email cpns@dpr.go.id


pengumuman lengkap silakan unduh ditautan ini 

Related Posts