Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Formasi jabatan CPNS BKPM Tahun 2019



Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 604 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2019, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuka kesempatan bag; Warga Negara Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BKPM


PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK, Calon Anggota/Anggota TNI/POLRI;
3. Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (P NS)/Anggota TNI/Polri/PPPK atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
6. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
7. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan BKPM;
8. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran;
9. Memenuhijenjang pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan;
10. Lulus Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) pada saat kelulusan, sedangkan untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapat dari penyetaraan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan tinggi;
11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,70 untuk formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat, Disabilitas, dan Umum, sedangkan untuk lulusan luar negeri melampirkan pula perhitungan konversi IPK dalam skala 4;
12. Memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dengan skor TOEFL ;::450atau IELTS setara yang masih berlaku; dan
13. Bila diterima, bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di BKPM.

TATA CARA PENDAFTARAN
1. Setiap pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu)
Formasi Jabatan;
2. Setiap pelamar WAJIB melakukan pendaftaran secara online melalui portal nasional https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomer Kartu Keluarga (KK);
3. Setiap pelamar WAJIB mengunggah dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan secara online melalui laman: https://sscasn bkn.qo.id;
4. Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dimulai pada tanggal 11 November 2019 sampai dengan 25 November 2019;
5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id setelah pengumuman hasil seleksi administrasi;
6. Panitia Pelaksana Seleksi CPNS di Lingkungan BKPM tidak menerima pengiriman berkas baik secara langsung maupun via pos/ekspedisi. Pemberkasan dilaksanakan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi CPNS BKPM.
7. Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan prinsip Kompetitif, Adil, Objektif, Transparan, Bersih dari Praktek KKN, dan TIDAK DIPUNGUT BIAYA.

Tahapan seleksi:
a. Seleksi Administrasi;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menter; Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
c. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada jabatan. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) meliputi :
1) Psikotes dengan bobot 30%;
2) Tes Potensi Akademik (TPA) dengan bobot 35%; dan
3) Wawancara dengan bobot 35 %
d. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot SKD 40% dan SKB 60%; Jadwal pelaksanakan seleksi akan diberitahukan kemudian melalui website resmi BKPM di laman: https://bkpm.go.id.

KETENTUAN LAIN

1. Pelamar harus mencantumkan alamat email yang benar dan masih berlaku;
2. PELAMAR TIOAK OIPUNGUT BIAYA APAPUN apapun selama proses Seleksi CPNS
dan PELAMAR AGAR TIOAK MEMPERCAYAI apabila ada ORANG/PIHAK TERTENTU
(CALO) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi
CPNS dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau imbalan dalam bentuk lain;
3. Setiap Pelamar hanya boleh melakukan pendaftaran satu kali. Pelamar yang mendaftar
lebih dari satu kall, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur;
4. Pelamar dan panitia tidak diperkenankan melakukan komunikasi terkait proses rekrutmen ini.
5. Pelamar yang menjadi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKO) dan Seleksi Kompetensi
Bidang (SKB) yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan
diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki
peringkat terbaik dibawahnya.
6. Apabila peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan
seleksi maupun setelah dinyatakan LULUS dan diangkat menjadi CPNS/PNS di
Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, maka Badan Koordinasi Penanaman
Modal berhak membatalkan keikutsertaan peserta pada tahapan ujian dan/atau
memberhentikan sebagai CPNS/PNS BKPM dan melaporkan tindakan tersebut sebagai
tindakan pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu.
7. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi dan sudah mendapat
persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang
bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pad a penerimaan CPNS untuk
periode berikutnya.
8. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
9. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di https://bkpm.go.id
10. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS BKPM Tahun
2019 dapat menghubungi nomor telephone:
a. (021) 5252008 (ext 1321,1323) pada hari Senin s.d Jurnat, pukul 08.30 s.d 15.30 WIB;
b. Twitter: @cpnsbkpm

Informasi lengkap  silakan unduh di tautan ini

Related Posts