Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Cara Melakukan Sanggahan CPNS PPPK 2023

Hal yang berbeda dilakukan oleh panitia penerimaan CPNS/PPPK khususnya BKN yang pada seleksi tahun-tahun sebelumnya belum pernah dilakukan. Yakni Pemberian masa sanggah kepada pelamar CPNS/PPPK. Artinya, sanggahan disini diberikan kepada pelamar  yang gugur pada saat seleksi administrasi. Jadi pelamar diberikan kesempatan untuk MEMPERBAIKI KESALAHAN DATA kepada panitia seleksi CPNS ataupu mengunggah ulang dokumen.


 
Adanya masa sanggah ini karena pada tahun 2018 lalu banyak pelamar yang gugur seleksi administrasi, padahal sebenarnya layak untuk masuk ketahap berikutnya atau SKD. Hal ini terjadi karena kesalahan admin verifikator dalam memverifikasi berkas pelamar CPNS.

Dikutip dari buku panduan pendaftaran CPNS, Masa Sanggah pelamar adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan  kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI. Pelamar diberikan waktu sanggahan 3 (tiga) hari setelah
instansi mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi, dan 7 (tujuh) hari bagi instansi untuk memproses sanggahan pelamar. Pelamar dapat mengecek hasil  sanggahan di Akun SSCASN.

Masa sanggah dilakukan jika hasil seleksi administrasi tidak sesuai dengan berkas yang sudah diunggah oleh pelamar yang merupakan kesalahan verifikasi instansi.  Cara melakukan sanggahan ini bisa dilakukan lewat akun SSCN pelamar, jadi tidak bisa langsung menemui panitia seleksi CPNS.


 
Pelamar dapat memilih tombol  untuk menyanggah hasil administrasi. Kemudian akan muncul tampilan seperti gambar di bawah, pelamar harus  mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi. Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen.

Masa Sanggah Pendaftaran CPNS 2019

cara melakukan sanggahan pendaftaran CPNS2019

Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat hukum yang ditimbulkan.

Jika melihat dari gambaran formulir sanggahan CPNS tahun 2019 lalu, pada dasarnya adalah kesalahan pada dokumen unggah, seperti dokumen KTP, Ijazah, dll. Bukan berupa isian. Namun untuk 2021 ini kita belum tahu ya. Nanti bagi Anda yang tidak lulus seleksi administrasi akan apa saja kesalahan saat melakukan proses pendaftaran.

Tips dan Cara Melakukan Sanggahan


Banyak Alasan yang menyebabkan pelamar berguguran saat seleksi administrasi CPNS yang sudah kami jelaskan dalam artikel penyebab tidak lolos seleksi administrasi. Kebanyakan kasus tersebut adalah karena kesalahan pelamar sendiri. Nah bagaimana jika kita anggap kekeliruan tersebut ada pada panitia atau verifikator.

Salah satu yang saya cermati yang paling mungkin diterima dalam sanggahan adalah kesalahan dengan alasan "ijazah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan", Kasus ini sering terjadi sejak pengadaan CPNS 2019 lalu, penyebabnya karena bisa jadi tidak sesuai dengan Peraturan Menpan RB dalam hal ini tentang Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Dalam Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
Permenpan RB nomor 41 tahun 2018 memuat tentang kualifikasi pendidikan, dan tugas jabatan PNS. Dimana didalamnya disebutkan Nomenklatur tersebut  digunakan sebagai acuan bagi setiap Instansi Pemerintah untuk: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan; b. penentuan pangkat dan jabatan; c. pengembangan karier; d. pengembangan kompetensi; e. penilaian kinerja; f. penggajian dan tunjangan; dan  g. pemberhentian.

Tentunya jika instansi dalam melakukan penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN harus berpedoman pada Permenpan tersebut, khususnya untuk jabatan pelaksana (jabatan administrasi). Jika Jabatan fungsional, maka Peraturan yang dipakai lebih spesifik lagi (beragam). Untuk jabatan fungsional silakan Anda cari sendiri di Google pasti ketemu.

Kembali pada kasus tidak lolos karena ijazah  tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan tadi, maka salah satu pedoman Anda dalam melakukan sanggahan adalah Permenpan 41 tahun 2018 serta Permenpan lain yang berhubungan dengan Jabatan Fungsional.


Sebagai contoh

Sebuah Instansi membuka lowongan Analis Mutu Pendidikan. Jika melihat Permenpan 41 tahun 2018, maka kuaifikasi pendidikan minimalnya adalah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Pendidikan/Manajemen/Hukum/ Administrasi Negara/Psikologi/Sosial dan Politik atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan. 

Cara Melakukan Sanggahan CPNS PPPK 2021

Ketika Anda berijazah S1 Administrasi Negara dan melamar di formasi tersebut namun Anda digugurkan atau dianggap tidak memenuhi syarat karena pendidikan anda tidak disebutkan dalam pengumuman instansi. Maka anda bisa menggunakan dasar hukum di atas sebagai alasan sanggahan.

Anda bisa menggunakan kalimat sanggahan misalnya; Berdasarkan Permenpan RB nomor 41 tahun 2018, maka ijazah pendidikan saya relevan dengan formasi jabatan .........

Itu contoh untuk jabatan pelaksana.

Bagaimana jika formasi jabatan yang dilamar tidak ada dalam Permenpan 41 itu? Maka jabatan yang Anda lamar termasuk jabatan fungsional. Maka Anda bisa mencari di Google dengan kata kunci misalnya Jabatan Fungsional Analis Anggaran.

Contoh lagi untuk Jabatan Fungsional Analis Anggaran ditetapkan lewat Permenpan Nomor 21 tahun 2016. Dalam pasal 13 ayat 1 huruf d; berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) di bidang Ekonomi, Administrasi, Hukum, dan kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;

Cara Melakukan Sanggahan CPNS PPPK 2021

Jadi Jika Anda misalnya gugur, padahal anda berijazah bidang ekonomi atau Hukum, maka anda bisa melakukan sanggahan dengan berpedoman pada Permenpan 21 tahun 2016 tersebut.

Muncul pertanyaan, apakah akan berhasil dengan cara diatas? Ini cuma saran dari saya, karena bagaimanapun dalam melakukan sanggahan tentunya kita harus berpedoman pada peraturan. Jika berhasil Alhamdulillah. Jika gagal, berarti belum ada jalan.

Sekali lagi hal diatas cuma sekedar saran, barangkali Anda bingung harus bagaimana.

Cara melakukan sanggahan karena kesalahan lain.


Selain kasus diatas, banyak kasus-kasus lain yang disebabkan kesalahan pelamar. Saran saya jika kesalahan tersebut berupa, salah unggah dokumen, dokumen yang kurang dan penyebab lain seperti yang kami jelaskan dalam artikel penyebab kegagalan seleksi administrasi/berkas CPNS , sebaiknya tidak usah melakukan sanggahan. Kecuali Anda sangat yakin Anda merasa benar dan Verifikator yang kurang teliti, silakan melakukan sanggahan.


Demikian tadi perihal pemberian masa sanggah bagi pelamar CPNS yang dianggap gugur pada saat pengumuman seleksi administrasi CPNS. Silakan dibaca juga penyebab kegagalan seleksi administrasi/berkas CPNS 


Related Posts