Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pengumuman CPNS BPKP Tahun 2019

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 616 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun Anggaran 2019, maka Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengundang Putra/Putri terbaik Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II dan Golongan III di lingkungan BPKP.

Pengumuman CPNS BPKP Tahun 2019
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia,
 dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan merupakan lulusan Perguruan Tinggi (PT):
a. Terakreditasi A/Unggul untuk PT dan Program Studi (Prodi) terakreditasi
A/Unggul pada saat lulus yang dibuktikan dengan keterangan lulus
“cumlaude”/“dengan pujian” pada ijazah atau transkrip nilai (bagi Pelamar
formasi Cumlaude);
b. Terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
saat kelulusan;
c. Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah disetarakan oleh Dikti
bagi Pelamar yang merupaka lulusan Perguruan Tinggi di luar negeri.
3. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 32 tahun pada saat melamar;
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sedang menjalani
pemeriksaan perkara pidana, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dan akan diminta pada saat pemberkasan;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil
/ Anggota Tentara Nasional Indonesia / Anggota Kepolisian Negara, Pegawai
BUMN/BUMD/Swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil
dan Calon / Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon / Anggota
Kepolisian Negara;
7. Sehat jasmani (kecuali bagi Pelamar Disabilitas) dan rohani yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah (surat keterangan
dokter akan diminta pada saat pemberkasan);
8. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Badan Narkotika
Nasional (BNN) atau dokter rumah sakit pemerintah (surat keterangan akan
diminta pada saat pemberkasan);
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
10. Bersedia menandatangani surat perjanjian wajib kerja dan bersedia ditempatkan
di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan Lain

1. Proses pendaftaran dan seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya.
2. BPKP tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh
oknum yang mengatasnamakan BPKP dan / atau Panitia Penerimaan CPNS
BPKP dan / atau instansi / panitia lain yang berhubungan dengan seleksi ini. 
3. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang / pihak tertentu (calo)
yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi
dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain. Apabila
diketahui melakukan hal tersebut maka akan diproses sesuai dengan hukum
yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
4. Semua biaya (transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan oleh
Pelamar dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi menjadi
tanggungan Pelamar.
5. Pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendaftar ulang akan diangkat
menjadi CPNS pada BPKP dan dokumen asli akan disimpan oleh BPKP selama
masa ikatan wajib kerja 5 (lima) tahun. Bagi Pelamar yang tidak lulus, dokumen
asli persyaratan akan dikembalikan oleh BPKP.
6. Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di
kemudian hari diketahui, baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat
menjadi CPNS/PNS di lingkungan BPKP, BPKP berhak menggugurkan
kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS, menuntut
ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar
tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena
telah memberikan keterangan palsu.
7. Bagi pelamar formasi disabilitas, akan dilakukan verifikasi fisik sebelum
Pengumuman Administrasi.
8. Bagi Pelamar yang telah memiliki ijazah setingkat lebih tinggi sebelum diangkat
sebagai CPNS BPKP, ijazah tersebut tidak dapat langsung digunakan untuk
penyesuaian kenaikan pangkat setelah diterima sebagai CPNS BPKP.
9. Surat lamaran beserta dokumen pendukungnya yang telah diterima Panitia
Penerimaan CPNS BPKP menjadi milik Panitia Penerimaan CPNS BPKP dan
tidak dapat diminta kembali.
10. Pelamar yang telah dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi (sebelum
pemberkasan) tetapi mengundurkan diri tidak diperkenankan mengikuti seleksi
Penerimaan CPNS selama 1 periode. Pelamar yang mengundurkan diri wajib
menyerahkan surat pernyataan tertulis dan dibubuhi materai Rp6.000,00 kepada
BPKP.
11. Pelamar yang telah diterima sebagai CPNS wajib melaksanakan wajib kerja
ikatan dinas selama 5 (lima) tahun. Apabila mengundurkan diri akan dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
12. Bagi Pelamar yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai CPNS, yang
bersangkutan tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan alasan
apapun dan tidak diperkenankan mengajukan pemindahan tempat tugas selama
10 (sepuluh) tahun.
13. Seluruh komunikasi terkait dengan proses penerimaan CPNS BPKP hanya
dilakukan melalui telepon (021) 8564004 (pada hari dan jam kerja), alamat surel
penerimaan.pegawai@bpkp.go.id atau twitter @BPKPgoid.
14. Pengaduan pelaksanaan seleksi CPNS BPKP melalui alamat surel
inspektorat@bpkp.go.id. 


pengumuman selengkapnya

Related Posts