PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum :
a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia
dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki Integritas yang tinggi
terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Usia pada saat melamar minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35
(tiga puluh lima) tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar;
c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI/POLRI;
d. Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat
politik praktis;
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak dan atau atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk
BUMN/BUMD);
f. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
g. Sehat jasmani, rohani, dan jiwa/mental sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat jasmani, rohani, dan
jiwa/mental dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku dan wajib
dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
h. Tidak mengkonsumsi dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obatobatan
terlarang atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas
Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku dan wajib
dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
i. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan;
j. Bersedia mengabdi pada instansi yang dilamar dan tidak mengajukan pindah
dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT
PNS;
k. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah (dibuktikan dengan
surat pernyataan).
2. Persyaratan Khusus :
a. Pelamar Untuk Kebutuhan (Formasi) Umum :
1) Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dengan kriteria Perguruan Tinggi
dan/atau Program Studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT), jika akreditasi tidak tertulis di dalam
ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang
serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang
Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi
yang dikeluarkan oleh BAN PT/Pusdiknakes/LAM-PTKes, atau cetakan
tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN
PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar.
2) Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri, ijazah harus mendapat
penyetaraan ijazah dan pengesahan dari Kementerian yang bertanggung
jawab pada Pendidikan Tinggi disertai dengan konversi IPK skala 4.
3) Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal mengikuti ketentuan berikut :
a) Jenjang Strata 2 (S-2) memiliki IPK ≥ 2,75;
b) Jenjang Strata 1 (S-1) memiliki IPK ≥ 2,75;
c) Jenjang Diploma III (D-III) memiliki IPK ≥ 2,75.
4) Pelamar tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik maupun
cacat mental, tidak kelainan orientasi seks dan tidak kelainan perilaku
(transgender).
5) Bagi pelamar yang melamar pada jabatan Dokter harus mempunyai Surat
Tanda Registrasi (STR) bukan internship yang sesuai dengan jabatan yang
dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran dibuktikan dengan
tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR. Apabila STR masih dalam
proses perpanjangan, maka harus mencantumkan STR sebelumnya dan
bukti proses/usul perpanjangan.
KETENTUAN LAIN
1. Pelamar diharapkan terus memantau informasi Seleksi CPNS Kementerian
Perdagangan Tahun 2019 melalui website : www.kemendag.go.id ,
http://rekrutmen.kemendag.go.id dan Portal Nasional (https://sscasn.bkn.go.id);
2. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS
Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2019 dapat menghubungi :
a. Call Center (021) 3858171, Senin s.d. Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB;
b. Email di rekrutmen@kemendag.go.id
c. Twitter @cpnskemendag19
3. Pendaftaran di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah;
4. Panitia Seleksi CPNS Kementerian Perdagangan tidak menerima berkas
pendaftaran secara langsung maupun via Pos. Pemberkasan dilaksanakan
setelah Pelamar dinyatakan lulus seleksi CPNS;
5. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi CPNS tidak dipungut biaya;
6. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri, dihimbau
agar pelamar tidak mempercayai apabila ada oknum/pihak – pihak tertentu
yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi
dengan keharusan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
7. Kementerian Perdagangan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau
tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan
Kementerian Perdagangan atau Panitia Seleksi;
Informasi lengkap silakan buka di laman https://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/