Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pengumuman CPNS Propinsi Maluku

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 705 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019, maka dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil,  Pemerintah Provinsi Maluku membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS
Pemerintah Provinsi Maluku.


Persyaratan Umum :

  1. Warga Negara Indonesia;  
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  3. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; 
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;  
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);  
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI; 
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  11.  Berkelakuan baik; 
  12. Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang Program Studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknaskes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; 
  13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;  

Ketentuan lain CPNS Maluku
  1. Seleksi Administrasi CPNS Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2019 dilakukan secara online. Panitia Seleksi tidak menerima berkas secara  langsung maupun via Pos. Pemberkasan berkas administrasi dilakukan  setelah Pelamar dinyatakan lulus seleksi CPNS;  
  2. Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah;  
  3. Pelamar yang lulus seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2018 dan  telah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri sebagai  CPNS tidak dapat mendaftar pada penerimaan CPNS tahun 2019;  
  4. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca  pengumuman hasil seleksi administrasi dan Panitia Seleksi CPNS Pemerintah  Provinsi Maluku diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk memverifikasi  kembali kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar  sampai dengan penetapan keputusan sanggah;  
  5. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Maluku berhak  membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS;  
  6. Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Maluku dapat  menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya setelah mendapatkan persetujuan Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS); 
  7. Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang  bersangkutan dilaporkan kepada PANSELNAS untuk diberikan sanksi tidak dapat mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya; 
  8. Apabila dokter yang memeriksa kesehatan CPNS merekomendasikan bahwa CPNS tersebut tidak layak untuk diangkat sebagai PNS, maka CPNS tersebut diberhentikan; 
  9. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2019 dari mulai pendaftaran sampai dengan pelaksanaan seleksi, tidak dipungut  biaya apapun; 
  10. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Pemerintah Provinsi Maluku atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang  memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundangundangan yang berlaku; 
  11. Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat; 

Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pendaftaran online dapat mengunjungi portal https://sscasn.bkn.go.id/faq dan informasi mengenai pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2019 dapat  mengunjungi portal https://malukuprov.go.id dan melalui Helpdesk via Chat WA. 0812-4844-2022


file lengkap formasi jabatan, lokasi penempatan, contoh surat lamaran, dan surat pernyataan silakan baca dan unduh disini 






Related Posts