Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Passing Grade CPNS 2021


Kementerian PAN RB telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021. Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021 telah resmi ditandatangani.

Hari Ini, Kementerian PANRB akan menyosialisasikan keputusan tersebut. Saksikan acaranya LIVE di kanal Youtube Kementerian PANRB pukul 15.30 WIB.
 
Passing Grade CPNS 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Passing Grade SKD CPNS 2021 passing Grade ditetapkan sebagai berikut:

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 berbeda-beda setiap kategori kebutuhan yang bisa Anda lihat pada gambar di bawah ini:

Passing grade cpns 2021

Kategori Umum
a. 166 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.


Dengan ketentuan passing Grade tahun 2021 ini mengalami perubahan, yakni tiap-tiap kategori berbeda terutama pada Tes Intelejensi Umum TIU

Adapun passing grade formasi Khusus sebagai berikut:


a. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 311 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);

b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 286 (dua ratus delpan puluh enam ),  dengan nilai TIU paling rendah 60 (tujuh puluh); dan

c. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 286 (dua ratus delpan puluh enam), dengan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api pada penetapan kebutuhan Formasi Umum

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 311 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU 80 (delapan puluh); dan

b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 286 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh)

Selain memaparkan nilai ambang batas SKD CPNS 2021, Pihak kemenpan RB juga memamparkan jumlah soal SKD, materi soal SKD serta waktu pengerjaan SKD CPNS 2021.

Jumlah soal SKD CPNS 2021
TWK = 30 Butir soal Bobot Nilai 5 Nilai tertinggi 150
TIU = 35 Soal Bobot Nilai 5 Nilai tertinggi 175
TKP = 45 Soal Bobot Nilai 1, 2, 3, 4, 5 Nilai Tertinggi 225
Total Skor Maksimal 550


Passing Grade CPNS 2021



Waktu Pengerjaan Soal SKD 100 Menit, kecuali untuk penyandang disabilitas sensorik 130 menit.

Passing Grade CPNS 2021



Related Posts