Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI lewat Keputusan Mendikbud Nomor 11519/GT/2019 telah memberikan putusan mengenai Pembatalan Penerimaan Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Tahun 2019 yang Memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019.
bahwa terdapat guru pegawai negeri sipil daerah yang mendapatkan Nomor Registrasi Guru pada tahun 2019 dan mendapatkan tunjangan profesi pada tahun yang sama berdasarkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi tahun 2019. Dengan demikian, Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang telah diterimanya.
pembatalan tunjangan profesi guru PNSD |
Pengembalian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA dapat dilakukan dengan cara:
a. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan perhitungan secara balancing pemberian tunjangan profesi pada tahun berikutnya; atau
b. apabila guru yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan profesi pada tahun berikutnya maka guru bersangkutan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang telah didapat ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Silakan diunduh surat lengkap nya di tautan ini