Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Buka juga Permendikbud nomor 13 tahun 2020 Juknis DAK BOP PAUD Kesetaraan
Update
Kemdikbud dalam waktu dekat akan melakukan revisi atas Juknis BOS reguler tahun 2020 yang sebagaimana diketahui diatur lewat Permendikbud nomor 8 tahun 2020. Adapun poin-poin penting dalam revisi juknis BOS reguler ini adalah dibolehkannya penggunaan dana BOS untuk pembelian pulsa untuk keperluan membeli paket data internet.
Revisi Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk BOS Reguler. Revisi tersebut didorong oleh keluhan dari para guru mengenai kuota internet yang memakan banyak biaya di masa belajar di rumah ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tentang akan adanya revisi Permendikbud tersebut. Ia mengatakan, revisi tersebut akan diumumkan paling lambat Selasa 14 April 2020.
"Akan ada revisi Permendikbud. Jadi, ditunggu nanti hari Selasa paling lambat. Revisi mengenai berbagai macam penggunaan dana BOS maupun BOP PAUD," katanya pada saat konferensi video, Kamis, 9 April 2020 lalu.
Untuk Perubahan Juknis BOS tahun 2020 diatur lewat Permedikbud nomor 19 tahun 2020 bisa diunduh di laman ini
Ada beberapa perubahan aturan dibanding dengan juknis BOS tahun-tahun sebelumnya antara lain:
Sekolah penerima dana BOS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
c. memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
e. bukan satuan pendidikan kerja sama.
Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
a. Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
b. Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun;
c. Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
d. Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
e. Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
Tim BOS Sekolah tidak boleh menggunakan dana BOS Reguler untuk:
a. disimpan dengan maksud dibungakan;
b. dipinjamkan kepada pihak lain;
c. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
d. sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
e. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah;
f. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
g. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah);
h. digunakan untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
i. membangun gedung atau ruangan baru;
j. membeli saham;
k. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian;
l. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya;
m. melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
n. bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolah yang bersangkutan.
Terkait pembayaran honorer maka berlaku ketentuan yang tertuang dalam lampiran Juknis BOS nomor 12 yang berbunyi:
12) pembiayaan untuk pembayaran honor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) pembayaran honor hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1) tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
(2) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
(3) belum memiliki sertifikat pendidik; dan
b) dalam hal terdapat sisa dana dalam pembayaran honor terhadap guru sebagaimana dimaksud pada huruf a) maka honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di Sekolah.
File lengkap JUKNIS BOS REGULER tahun 2020 Permendikbud nomor 8 tahun 2020 silakan unduh pada link di bawah
Salinan lampiran juknis bos 2020
Daftar sekolah Penerima BOS tahap 1 gelombang I tahun 2020
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tentang akan adanya revisi Permendikbud tersebut. Ia mengatakan, revisi tersebut akan diumumkan paling lambat Selasa 14 April 2020.
"Akan ada revisi Permendikbud. Jadi, ditunggu nanti hari Selasa paling lambat. Revisi mengenai berbagai macam penggunaan dana BOS maupun BOP PAUD," katanya pada saat konferensi video, Kamis, 9 April 2020 lalu.
Untuk Perubahan Juknis BOS tahun 2020 diatur lewat Permedikbud nomor 19 tahun 2020 bisa diunduh di laman ini
Ada beberapa perubahan aturan dibanding dengan juknis BOS tahun-tahun sebelumnya antara lain:
- Kenaikan anggaran untuk tiap siswa dari tingkatan SD hingga SLTA
- Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah
- Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud
- Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
- Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap
- Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maksimal 50%
- Pembelian buku teks dan non teks tidak dibatasi dan sesuai kebutuhan
- Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas
juknis BOS 2020 |
KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2020
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
- Pengembangan Perpustakaan;
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
- Administrasi kegiatan Sekolah;
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Langganan Daya dan Jasa;
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
- Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
- Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
- Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau
- Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).
juknis bos reguler tahun 2020 |
Sekolah penerima dana BOS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
c. memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
e. bukan satuan pendidikan kerja sama.
Besaran alokasi Dana BOS 2020
Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
a. Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
b. Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun;
c. Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
d. Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
e. Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
Larangan Penggunaan DANA BOS
Tim BOS Sekolah tidak boleh menggunakan dana BOS Reguler untuk:
a. disimpan dengan maksud dibungakan;
b. dipinjamkan kepada pihak lain;
c. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
d. sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
e. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah;
f. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
g. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah);
h. digunakan untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
i. membangun gedung atau ruangan baru;
j. membeli saham;
k. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian;
l. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya;
m. melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
n. bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolah yang bersangkutan.
Terkait pembayaran honorer maka berlaku ketentuan yang tertuang dalam lampiran Juknis BOS nomor 12 yang berbunyi:
12) pembiayaan untuk pembayaran honor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) pembayaran honor hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1) tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
(2) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
(3) belum memiliki sertifikat pendidik; dan
b) dalam hal terdapat sisa dana dalam pembayaran honor terhadap guru sebagaimana dimaksud pada huruf a) maka honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di Sekolah.
File lengkap JUKNIS BOS REGULER tahun 2020 Permendikbud nomor 8 tahun 2020 silakan unduh pada link di bawah
Salinan lampiran juknis bos 2020
Daftar sekolah Penerima BOS tahap 1 gelombang I tahun 2020